Jumat, 12 Agustus 2011

Syair Cinta Rabiah Al Adawiah

Hatiku tenteram dan damai jika aku diam sendiri
Ketika Kekasih bersamaku
CintaNya padaku tak pernah terbagi
Dan dengan benda yang fana selalu mengujiku
Kapan dapat kurenungi keindahanNya
Dia akan menjadi mihrabku
Dan rahasiaNya menjadi kiblatku
Bila aku mati karena cinta, sebelum terpuaskan
Akan tersiksa dan lukalah aku di dunia ini
O, penawar jiwaku
Hatiku adalah santapan yang tersaji bagi mauMu
Barulah jiwaku pulih jika telah bersatu dengan Mu
O, sukacita dan nyawaku, semoga kekallah
Jiwaku, Kaulah sumber hidupku
Dan dariMu jua birahiku berasal
Dari semua benda fana di dunia ini
Dariku telah tercerah
Hasratku adalah bersatu denganMu
Melabuhkan rindu

Sinopsis buku Bicaralah Perempuan (Buku pertama Dwilogi Bicaralah Perempuan)

Sumber: http://kaharscahyono.wordpress.com

Judul : Bicaralah perempuan!!!
Penulis : Kahar S Cahyono dkk
Tebal : xvi + 218



Bicaralah Perempuan adalah buku yang menyuarakan tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Buku ini, meski banyak berbicara tentang luka, penghiatanan, dan air mata; namun tidak hendak mengajak anda berlarut-larut dalam duka. Sebaliknya, berharap ini akan menjadi halilintar yang membangunkan banyak orang dari mimpi panjang. Kekerasan terhadap perempuan begitu nyata, sangat dekat, dan menuntut partisipasi kita semua tanpa harus berfikir lambat.

Hebatnya, setiap bagian dalam buku ini membawa pesan tersendiri. Kendati kebanyakan dari mereka adalah penyangga keluarga dan tidak punya cadangan hidup, tetapi bagi mereka perjuangan martabatmanusia sebagai perempuan harus lebih penting. Mereka tidak takut lapar, tidak takut dipecat, tidak takut miskin.

Perjuangan bukan saja untuk mereka, tetapi mereka ingin yang lain tidak mengalami hal serupa. Proses pembuktian yang tidak rasional dan tidak ramah korban, posisi yang dilemahkan dan akses jaringan vertikal yang tak berbanding dengan pelaku, stigmatisasi dan penyalahan korban; semua dilampaui sebagai perjuangan. Inilah bentuk nyata korban yang jadi pembela.

Kita mahfum, pelecehan seksual kerap lebih samar karena salah satu ukurannya adalah tindakan pelecehan tersebut “tidak berkenan atau tidak dikehendaki” oleh si korban. Jadi tindakan fisik, lisan, sikap, isyarat seperti rabaan, siulan, rayuan, mimik atau tatapan yang berkonotasi seksual, bisa masuk katagori pelecehan seksual ketika si korban tidak menghendakinya. Tetapi memang ini menjadi debat teoritik, karena dalam satu kultur patriarkat (budaya yang mengunggulkan laki-laki), tindakan terhadap perempuan lewat siulan, godaan, colekan, dianggap lazim, baik bagi si korban maupun pelaku yang tidak bisa berjarak dari kultur tersebut. Bahkan si perempuan merasa tersanjung dan laki-lakinya merasa jantan dan ”gaul”.

Jadi mengandalkan ukuran dikehendaki atau tidak oleh korban, pada konteks masyarakat tertentu, justru mengaburkan substansi pelecehan seksual, yaitu merendahkan dan menaklukkan dengan kuasa kelelakian. Untuk itu ukurannya bukan subyektif semata, tetapi justru ukuran martabat kemanusiaan. Disinilah pentingnya, sebab Bicaralah Perempuan hadir untuk lebih memanusiakan manusia

Dalam semangat itulah buku ini dilahirkan. Membawa spirit perubahan, yang lahir dari rahim gerakan serikat buruh di Serang – Banten, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari ‘Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan’ yang dilaksanakan bersama-sama dengan Komnas Perempuan. Buku ini, diharapkan akan menjadi tonggak penting kebangkitan Kaum Perempuan Indonesia; untuk lebih peduli, berbagi daya, dan bergandengan tangan dalam hangatnya kebersamaan. Ini murni proyek sosial.nSebuah lentera, untuk berbagi cahaya dan pencerahan.

Dalam pengantarnya, Yuniyanti Zhuzaifah, Ketua Kominasi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan: “Membaca buku ini serasa membaca karya sastra para penerima award penulisan bergengsi di nusantara. Yang membedakan adalah, semua aksara tersebut menghantarkan tuturan buah pengalaman nyata soal pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh sahabat-sahabat kita.” Tidak hanya yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga, yang berada di luar negeri.

"dia (perempuan) adalah apa yang dikatakan laki-laki dan iklan."

Oleh: Asiah Farannisa'
http://faradillahnotes.blogspot.com/2010/07/dia-perempuan-adalah-apa-yang-dikatakan.html

Tubuh langsing, rambut lurus dan panjang, kulit putih bersinar, serta bola mata indah dengan lensa kontak warna menjadi citra perempuan cantik dewasa ini. Pada abad pertengahan di Eropa, kecantikan perempuan berkaitan erat dengan kemampuan reproduksinya. Pada abad ke-15 sampai ke-17, perempuan cantik dan seksi adalah mereka yang punya perut dan panggul yang besar serta dada yang montok ( bagian tubuh yang berkait dengan fungsi reproduksi). Kemudian pada awal abad ke-19 kecantikan didefinisikan dengan wajah dan bahu yang bundar serta tubuh montok. Sementara itu, memasuki abad ke-20 kecantikan identik dengan perempuan dengan bokong dan paha besar. Di Afrika dan India, umumnya perempuan dianggap cantik jika ia bertubuh montok, terutama ketika ia telah menikah, sebab kemontokannya menjadi lambang kemakmuran hidupnya. Pada tahun 1965 model Inggris, Twiggy, yang kurus kerempeng menghentak dunia dengan tubuhnya yang tipis dan ringkih. Ia lalu digandrungi hampir seluruh perempuan seantero jagat dan menjadi ikon bagi representasi perempuan modern saat itu.
 
Menurut feminis Naomi Wolf, apa yang dilakukan dunia mode lewat Twiggy saat itu merupakan dekonstruksi citra montok dan sintal sebelumnya. Twiggy yang kerempeng adalah representasi gerakan pembebasan perempuan dari mitos kecantikan yang sebelumnya dikaitkan dengan fungsi reproduktif.

Tidak dapat dipungkiri, defenisi perempuan cantik mengalami perubahan dari masa ke masa,dan yang memiliki peran besar dalam mengonstruksi defenisi perempuan cantik masa kini adalah pasar. Pasar menjadikan iklan sebagai medianya dalam menawarkan produk, sedang iklan menyajikan pencitraan perempuan cantik masa kini. Akibatnya, pendefenisian perempuan cantik selalu membutuhkan “the other”.

Perempuan dan iklan adalah pasangan yang sulit untuk dipisahkan, apalagi untuk jenis produk kecantikan dan perawatan tubuh. Pada produk khusus untuk laki-laki pun, perempuan kerap menjadi bumbu, seakan-akan iklan akan hambar tanpa kehadiran perempuan. Terkesan sangat diada-adakan dan dihubung-hubungkan. Menurut Tamrin A. Tomagola (1996), ada lima citra perempuan dalam iklan. Ia menyebutnya dengan citra pigura, pilar, peraduan, pinggan, dan pergaulan. Dalam citra pigura, perempuan digambarkan sebagai makhluk yang harus memikat. Untuk itu, ia harus menonjolkan ciri-ciri biologis. Citra pilar, perempuan digambarkan sebagai pengurus utama keluarga. Pengertian budaya yang dikandungnya adalah lelaki dan perempuan itu sederajat, tetapi kodratnya berbeda. Citra peraduan, menganggap perempuan adalah obyek pemuasan laki-laki. Citra pinggan, digambarkan bahwa setinggi apa pun pendidikan perempuan dan sebesar apa pun penghasilannya, kewajibannya adalah di dapur. Citra pergaulan, perempuan digambarkan sebagai makhluk yang dipenuhi kekhawatiran tidak memikat atau tidak tampil menawan, tidak presentable atau acceptable. Untuk dapat diterima, wanita perlu physically presentable.

Tampilnya perempuan dalam iklan tidak terlepas dari budaya patriarki yang telah berakar kuat dalam masyarakat. Menurut Sylvia Walbi, patriarki adalah sistem dari struktur dan praktik- praktik sosial dimana kaum laki-laki menguasai, menindas dan menghisap kaum perempuan, sedangkan menurut Max Weber, patriarki adalah suatu organisasi kekeluargaan yang unik dimana ayah mendominasi anggota keluarga lainnya sekaligus mengontrol produksi ekonomi yang ada di keluarga tersebut. Dari kedua defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa patriarki menjelaskan adanya hubungan yang bersifat hirearki antara laki-laki dan perempuan. Pencitraan perempuan dalam iklan sebenarnya menggambarkan posisi perempuan sebagai objek, dan laki-laki sebagai subjek yang mendefenisikan cantiknya perempuan secara universal melalui media.

Disini kita bisa melihat persekongkolan antara budaya patriarki dan kapitalisme pasar yang menggunakan gender (bahasa kerennya saat ini; emansipasi wanita) sebagai topengnya. Budaya patriarki yang menjadikan perempuan sebagai “second human” setelah laki-laki, yang konon katanya perempuan bertempat di wilayah domestik, yang kerjanya hanyalah mengurus rumah tangga, memasak, yang intinya berkarir sebagai ibu rumah tangga agar tidak melawan kodratnya sebagai perempuan. Kemudian, kapitalisme pasar hadir memperkenalkan bahwa perempuan juga mampu berekspresi dan melakukan hal-hal seperti yang dilakukan laki-laki di luar rumah, dengan menawarkan perempuan menjadi ikon dalam mempromosikan produk. Dan jadilah perempuan-perempuan dengan perjuangan emansipasinya yang secara tidak sadar dijadikan produk kapitalisme. Perempuan-perempuan yang identitasnya dibentuk oleh sesuatu yang lain dari dirinya, sehingga dia (perempuan) adalah apa yang dikatakan laki-laki dan iklan.

Hal lainnya yang tidak disadari kebanyakan perempuan adalah bahwa iklan seringkali melecehkan perempuan dalam hal fisik serta menyinggung ras. Sebagaimana yang kita ketahui, tidak semua perempuan putih, tinggi, langsing, berambut lurus, dan cantik. Perempuan hitam dipaksa menjadi putih, rambut keriting dipaksa lurus, bahkan perempuan yang jelek (kurang cantik) dipaksa cantik untuk memuaskan tuntutan pasar dan menjadi seperti apa yang laki-laki inginkan. Menurut Janice Winship dalam bukunya Sexuality for sale (1980), “perempuan tidak hanya melihat diri mereka sebagaimana pria melihat mereka, tetapi didorong untuk menikmati seksualitas mereka melalui mata pria. Seolah-olah wanita tidak pernah untuk menentukan identitas siapa diri mereka dan bagaimana mereka semestinya. Bentuk tubuh, rambut, pakaian, kosmetik yang dipilih, jarang digunakan untuk diri mereka sendiri, pasti selalu “dipersembahkan untuk“. Baik itu terhadap pandangan pria ataupun tuntutan budaya dimana mereka tinggal”.

Dan lagi-lagi, pendefenisian perempuan cantik membutuhkan “the other”

FIQIH INSEMINASI BUATAN

Oleh: Mujahidah

Dunia tak luput dari keniscayaan gerak. Sejarah peradaban manusia terus berkembang mengikuti buah kreativitas akal dan usaha manusia. Teknologi merupakan salah satu hal yang lahir dari rahim keniscayaan tersebut. Kehidupan yang kini didominasi oleh sistem materialistik, melahirkan sejumlah karya yang diberi cap bebas nilai. Suatu pandangan kaum positivistik yang menyatakan bahwa setiap penemuan ilmiah adalah bebas nilai. Perkembangan zaman yang tengah memasuki rumah modernism ini, mengakibatkan banyak tanya terkait keuniversalan agama sebagai petunjuk kehidupan. Apakah suatu ajaran Ilahi yang dibawa oleh seorang manusia berupa wahyu pada 1400-an tahun yang lalu, tetap dapat konteks dengan perubahan yang terjadi saat ini? Sebagai sebuah keyakinan, agama pastilah merupakan satu-satunya harapan manusia untuk dipedomani dalam menempuh jalan kehidupan menuju kebahagiaan dunia-akhirat, sehingga pantas untuk seorang muslim menafikan segala pendapat yang meragukan keyakinannya sendiri terhadap ketakterbatasan ruang dan waktu dalam pemberlakuan syariat Allah Swt.

Dari sekian banyak fenomena perkembangan teknologi yang terjadi di musim krisis manusia modern ini, inseminasi buatan merupakan salah satu masalah yang hingga kini masih kabur dalam penyampaian hukum fiqihnya terhadap masyarakat muslim. Hampir seluruh negara di dunia ini tengah memperbincangkan temuan dunia kesehatan ini. Misalnya saja di Eropa, inseminasi buatan ini telah diperbincangkan sejak tahun 1990-an. Di Inggris hal ini dibahas di tingkatan majelis rendah pemerintahannya, di Italia inseminasi buatan dinyatakan terlarang oleh Paus, sedangkan di Prancis dan Swiss tengah mengatur pembolehan inseminasi buatan dengan syarat-syarat tertentu pada undang-undang kenegaraannya. Lalu bagaimanakah dengan Islam dalam menghukumi inseminasi buatan ini?

Jika seorang suami mandul atau istri mandul (tidak dapat memberikan anak), dan niat baik untuk melestarikan keturunan keluarga itu ditempuh dengan jalan memasukkan sperma laki-laki ke rahim perempuan lain yang bukan istrinya tanpa melalui hubungan seksual, bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?

Tulisan ini selanjutnya akan memberikan sedikit gambaran terkait beberapa pendapat ulama fiqih dalam menghukumi inseminasi buatan. Ide-ide inti dalam tulisan ini merujuk pada karya Muhammad Jawad Mughniyah yang berjudul Fiqih Lima Mazhab Edisi Kedua.

Sekalipun istilah inseminasi buatan ini baru di kenal pada Abad ke-20 Masehi dalam dunia kedokteran, ternyata berdasarkan sejarah Islam praktik semodel inseminasi buatan ini pernah terjadi di masa hidup cucu Rasulullah Saww. Al-Hasan bin Ali dimintai pendapat mengenai seorang perempuan yang belum beberapa lama telah bercampur dengan suaminya. Perempuan bersuami itu bertemu dengan seorang perempuan perawan yang dinafsuinya, sehingga mereka saling berhubungan dan menumpahkan sperma (suaminya) ke dalam rahim perempuan perawan tersebut, akhirnya perempuan perawan itu pun hamil. Kemudian Al-Hasan berkata bahwa perempuan perawan harus menerima mahar dari perempuan bersuami tersebut. Perempuan bersuami itu harus dirajam karena telah berzina, sedangkan perempuan perawannya memperoleh hukum didera setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah bayi tersebut lahir maka nasabnya akan dikaitkan dengan laki-laki pemilik sperma.

Berdasarkan empat poin hukum yang disimpulkan dari kasus di atas, beberapa ulama berpendapat berbeda dalam menanggapi penggunaan hadis tersebut. Syaikh Al-Thusi pengarang kitab Al-Syar’ai’ mewajibkan mendera perempuan bersuami tersebut sebanyak seratus kali, dan tidak merajamnya, selebihnya beliau setuju dengan poin hukumnya. Ibn Idris menolak seluruh poin hukum karena had (hukuman) bagi perempuan yang berhubungan sejenis adalah cukup deraan saja, bukan rajam. Selain itu Beliau juga menolak nasab anak dari hasil hubungan tersebut kepada laki-laki pemilik spermanya karena anak tersebut tidak dilahirkan dari hubungannya sendiri. Selanjutnya, menolak juga membebani perempuan bersuami tersebut untuk membayar mahar karena hubungan yang dilakukan tanpa keterpaksaan (dengan kerelaan) sehingga dianggap sama dengan zina, jadi tidak diwajibkan membayar mahar.

Muhammad Jawad Mughniyah menyimpulkan dengan tegas bahwa inseminasi buatan hukumnya haram, berdasarkan pendapat-pendapat di atas. Karena dalam penetapan hukum, kelamin itu tidak halal kecuali diterapkan dengan izin syara’, sehingga sekedar kemungkinan diharamkan sudah cukup kuat menjadi alasan untuk pencegahan dan kehati-hatian. Selain itu, dalam surat An-Nur: 31,

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya.’”

Para ulama ushul dan bahasa sepakat bahwa ayat tersebut mengandung pengertian memelihara organ-organ seksual dari segala hal termasuk inseminasi buatan. Kemudian ayat ini saling melengkapi dengansurat Al-Mu’minun: 5-7:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela. Barang siapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.”

Ada kemungkinan sejumlah orang akan berpendapat bahwa ayat yang berbunyi “dan memlihara kemaluan mereka” tidak cukup dikatakan mencakup penyinggungan inseminasi buatan akan tetapi sekedar melarang hubungan seksual (zina). Namun, jika disejalankan dengan konteksnya, ayat tersebut sesungguhnya menunjukkan arti umum yang berkaitan dengan penggunaan kelamin dalam segala hal termasuk inseminasi buatan.

Setelah informasi pada paragraph sebelumnya menegaskan keharaman inseminasi buatan, pertanyaan
selanjutnya yang perlu dijawab adalah jika inseminasi buatan itu telah dilakukan dan menghasilkan
kehamilan, bagaimanakah hukum bagi anak yang dilahirkan nantinya dan kepada siapakah nasab anak
tersebut akan dikaitkan?

“Dan Kami tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak-anakmu sendiri ”

Ayat di atas menjadi salah satu landasan beberapa ulama berpendapat bahwa nasab anak tersebut lebih tepat dikaitkan kepada ibu kandungnya dari pada suami (pemilik sperma). Sebagian mazhab berpendapat bahwa nasab anak hasil inseminasi buatan diberikan kepada ibunya dengan alasan anak zina saja bisa saling waris-mewarisi dengan ibunya dan kerabat-kerabat ibunya apatah lagi anak dari hasil inseminasi buatan. Namun, pendapat mazhab lainnya, seperti mazhab fiqih Imamiyah menolak nasab anak zina dengan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan kelahirannya. Mereka berpendapat bahwa anak hasil zina tidak saling waris-mewarisi dengan ibu dan bapaknya. Sementara itu, Ayatullah Muhsin Thabataba’i Al-Hakim, membedakan anatara anak zina dengan anak hasil inseminasi buatan, dimana anak tersebut tetap dianggap anak yang sah sehingga nasabnya dikaitkan dengan ibu yang mengandung dan melahirkan anak tersebut. Adapun pendapat lain dari A-Sayyid Al-Hakim, kehamilan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma karena pengaitan kehamilan kepada seseorang tergantung pada hubungan seksual yang dilakukannya sendiri, baik ia mampu maupun tidak.

Oleh karena itu, inseminasi buatan adalah salah satu perbuatan yang dihukumi haram dalam Islam, sehingga tidak patutlah seorang muslim melakukannya. Sedangkan anak dari hasil hubungan inseminasi buatan dinisbatkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada lelaki pemilik sperma. Anak tersebut juga tidak dapat disebut sebagai hasil zina dan tetap berstatus sebagai anak yang sah, karena keharaman prosedur suatu yang mengakibatkan lahirnya seorang anak dari inseminasi buatan, memilikiposisi yang sama dengan anak dari hasil senggama suami istri pada saat isrtinya haidh atau pada saat melakukannya di siang hari bulan Ramadhan. Semoga tulisan ini bermanfaat dalam menambah pengetahuan kita sebagai muslim atas hukum-hukum agama kita terkait fenomena inseminasi buatan ini. Adapun perbedaan pendapat yang terjadi antara ulam fiqih yang ada dikembalikan lagi kepada kita sebagai muqallid (pengikut hukum), kepada siapa ulama yang kita telah pilih untuk ditaqlidi.