Jumat, 12 Agustus 2011

FIQIH INSEMINASI BUATAN

Oleh: Mujahidah

Dunia tak luput dari keniscayaan gerak. Sejarah peradaban manusia terus berkembang mengikuti buah kreativitas akal dan usaha manusia. Teknologi merupakan salah satu hal yang lahir dari rahim keniscayaan tersebut. Kehidupan yang kini didominasi oleh sistem materialistik, melahirkan sejumlah karya yang diberi cap bebas nilai. Suatu pandangan kaum positivistik yang menyatakan bahwa setiap penemuan ilmiah adalah bebas nilai. Perkembangan zaman yang tengah memasuki rumah modernism ini, mengakibatkan banyak tanya terkait keuniversalan agama sebagai petunjuk kehidupan. Apakah suatu ajaran Ilahi yang dibawa oleh seorang manusia berupa wahyu pada 1400-an tahun yang lalu, tetap dapat konteks dengan perubahan yang terjadi saat ini? Sebagai sebuah keyakinan, agama pastilah merupakan satu-satunya harapan manusia untuk dipedomani dalam menempuh jalan kehidupan menuju kebahagiaan dunia-akhirat, sehingga pantas untuk seorang muslim menafikan segala pendapat yang meragukan keyakinannya sendiri terhadap ketakterbatasan ruang dan waktu dalam pemberlakuan syariat Allah Swt.

Dari sekian banyak fenomena perkembangan teknologi yang terjadi di musim krisis manusia modern ini, inseminasi buatan merupakan salah satu masalah yang hingga kini masih kabur dalam penyampaian hukum fiqihnya terhadap masyarakat muslim. Hampir seluruh negara di dunia ini tengah memperbincangkan temuan dunia kesehatan ini. Misalnya saja di Eropa, inseminasi buatan ini telah diperbincangkan sejak tahun 1990-an. Di Inggris hal ini dibahas di tingkatan majelis rendah pemerintahannya, di Italia inseminasi buatan dinyatakan terlarang oleh Paus, sedangkan di Prancis dan Swiss tengah mengatur pembolehan inseminasi buatan dengan syarat-syarat tertentu pada undang-undang kenegaraannya. Lalu bagaimanakah dengan Islam dalam menghukumi inseminasi buatan ini?

Jika seorang suami mandul atau istri mandul (tidak dapat memberikan anak), dan niat baik untuk melestarikan keturunan keluarga itu ditempuh dengan jalan memasukkan sperma laki-laki ke rahim perempuan lain yang bukan istrinya tanpa melalui hubungan seksual, bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?

Tulisan ini selanjutnya akan memberikan sedikit gambaran terkait beberapa pendapat ulama fiqih dalam menghukumi inseminasi buatan. Ide-ide inti dalam tulisan ini merujuk pada karya Muhammad Jawad Mughniyah yang berjudul Fiqih Lima Mazhab Edisi Kedua.

Sekalipun istilah inseminasi buatan ini baru di kenal pada Abad ke-20 Masehi dalam dunia kedokteran, ternyata berdasarkan sejarah Islam praktik semodel inseminasi buatan ini pernah terjadi di masa hidup cucu Rasulullah Saww. Al-Hasan bin Ali dimintai pendapat mengenai seorang perempuan yang belum beberapa lama telah bercampur dengan suaminya. Perempuan bersuami itu bertemu dengan seorang perempuan perawan yang dinafsuinya, sehingga mereka saling berhubungan dan menumpahkan sperma (suaminya) ke dalam rahim perempuan perawan tersebut, akhirnya perempuan perawan itu pun hamil. Kemudian Al-Hasan berkata bahwa perempuan perawan harus menerima mahar dari perempuan bersuami tersebut. Perempuan bersuami itu harus dirajam karena telah berzina, sedangkan perempuan perawannya memperoleh hukum didera setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah bayi tersebut lahir maka nasabnya akan dikaitkan dengan laki-laki pemilik sperma.

Berdasarkan empat poin hukum yang disimpulkan dari kasus di atas, beberapa ulama berpendapat berbeda dalam menanggapi penggunaan hadis tersebut. Syaikh Al-Thusi pengarang kitab Al-Syar’ai’ mewajibkan mendera perempuan bersuami tersebut sebanyak seratus kali, dan tidak merajamnya, selebihnya beliau setuju dengan poin hukumnya. Ibn Idris menolak seluruh poin hukum karena had (hukuman) bagi perempuan yang berhubungan sejenis adalah cukup deraan saja, bukan rajam. Selain itu Beliau juga menolak nasab anak dari hasil hubungan tersebut kepada laki-laki pemilik spermanya karena anak tersebut tidak dilahirkan dari hubungannya sendiri. Selanjutnya, menolak juga membebani perempuan bersuami tersebut untuk membayar mahar karena hubungan yang dilakukan tanpa keterpaksaan (dengan kerelaan) sehingga dianggap sama dengan zina, jadi tidak diwajibkan membayar mahar.

Muhammad Jawad Mughniyah menyimpulkan dengan tegas bahwa inseminasi buatan hukumnya haram, berdasarkan pendapat-pendapat di atas. Karena dalam penetapan hukum, kelamin itu tidak halal kecuali diterapkan dengan izin syara’, sehingga sekedar kemungkinan diharamkan sudah cukup kuat menjadi alasan untuk pencegahan dan kehati-hatian. Selain itu, dalam surat An-Nur: 31,

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya.’”

Para ulama ushul dan bahasa sepakat bahwa ayat tersebut mengandung pengertian memelihara organ-organ seksual dari segala hal termasuk inseminasi buatan. Kemudian ayat ini saling melengkapi dengansurat Al-Mu’minun: 5-7:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela. Barang siapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.”

Ada kemungkinan sejumlah orang akan berpendapat bahwa ayat yang berbunyi “dan memlihara kemaluan mereka” tidak cukup dikatakan mencakup penyinggungan inseminasi buatan akan tetapi sekedar melarang hubungan seksual (zina). Namun, jika disejalankan dengan konteksnya, ayat tersebut sesungguhnya menunjukkan arti umum yang berkaitan dengan penggunaan kelamin dalam segala hal termasuk inseminasi buatan.

Setelah informasi pada paragraph sebelumnya menegaskan keharaman inseminasi buatan, pertanyaan
selanjutnya yang perlu dijawab adalah jika inseminasi buatan itu telah dilakukan dan menghasilkan
kehamilan, bagaimanakah hukum bagi anak yang dilahirkan nantinya dan kepada siapakah nasab anak
tersebut akan dikaitkan?

“Dan Kami tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak-anakmu sendiri ”

Ayat di atas menjadi salah satu landasan beberapa ulama berpendapat bahwa nasab anak tersebut lebih tepat dikaitkan kepada ibu kandungnya dari pada suami (pemilik sperma). Sebagian mazhab berpendapat bahwa nasab anak hasil inseminasi buatan diberikan kepada ibunya dengan alasan anak zina saja bisa saling waris-mewarisi dengan ibunya dan kerabat-kerabat ibunya apatah lagi anak dari hasil inseminasi buatan. Namun, pendapat mazhab lainnya, seperti mazhab fiqih Imamiyah menolak nasab anak zina dengan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan kelahirannya. Mereka berpendapat bahwa anak hasil zina tidak saling waris-mewarisi dengan ibu dan bapaknya. Sementara itu, Ayatullah Muhsin Thabataba’i Al-Hakim, membedakan anatara anak zina dengan anak hasil inseminasi buatan, dimana anak tersebut tetap dianggap anak yang sah sehingga nasabnya dikaitkan dengan ibu yang mengandung dan melahirkan anak tersebut. Adapun pendapat lain dari A-Sayyid Al-Hakim, kehamilan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma karena pengaitan kehamilan kepada seseorang tergantung pada hubungan seksual yang dilakukannya sendiri, baik ia mampu maupun tidak.

Oleh karena itu, inseminasi buatan adalah salah satu perbuatan yang dihukumi haram dalam Islam, sehingga tidak patutlah seorang muslim melakukannya. Sedangkan anak dari hasil hubungan inseminasi buatan dinisbatkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada lelaki pemilik sperma. Anak tersebut juga tidak dapat disebut sebagai hasil zina dan tetap berstatus sebagai anak yang sah, karena keharaman prosedur suatu yang mengakibatkan lahirnya seorang anak dari inseminasi buatan, memilikiposisi yang sama dengan anak dari hasil senggama suami istri pada saat isrtinya haidh atau pada saat melakukannya di siang hari bulan Ramadhan. Semoga tulisan ini bermanfaat dalam menambah pengetahuan kita sebagai muslim atas hukum-hukum agama kita terkait fenomena inseminasi buatan ini. Adapun perbedaan pendapat yang terjadi antara ulam fiqih yang ada dikembalikan lagi kepada kita sebagai muqallid (pengikut hukum), kepada siapa ulama yang kita telah pilih untuk ditaqlidi.

0 komentar:

Posting Komentar