Isteri Rasul saw, Ummu Salama
bercerita: “Saat itu Aku berada di sisi Rasul saw. Salah seorang dari istrinya
yang bernama Maimunah juga berada di sisinya. Tak berselang lama sahabat Nabi
bernama Ibnu umma Maktum datang ke sisi Rasul saw. Ayah Fatimah memintaku dan
juga Maimunah agar memakai hijab kami di depan Ibnu Maktum. Dengan heran aku bertanya,
“Ya Rasulullah! Bukankah Ibnu Maktum itu buta dan tidak dapat melihat apa-apa,
jadi apa artinya hijab kami?”
“Apakah kalian juga buta dan tidak melihatnya? Wanita pun harus menutup
mata dari selain mahramnya,” jawab penghulu umat manusia itu.
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti tentangaurat perempuan. Dan
janganlah mereka menghentakkankakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS.
an-Nur: 31)
Fikih merupakan karya ijtihad
berupa aturan hukum Islam yang bersumber dari Nash. Banyak orang keliru dalam memahami fikih karena menurutanggapan mereka, fikih berisi hal-hal yang
diharamkan dan dilarang. Jadinya, fikih dirasakan menjadi sesuatu yang tidak
jaman. Padahal sejatinya, fikih Islam menghalalkan segala sesuatu. Sedangkan
‘haram’ diberlakukansebagai bentuk
pengecualian saja.
Kekeliruan dalam memahami fikih
ini pun membuat orang-orang meninggalkan fikih karena fikih tidak memberi
jawaban bagi gaya hidup yang berkembang pesat saat ini. Dengan alasan gaya
hidup, fikih menjadi hal yang tabu pula untuk dijalankan. Terkhusus bagi kaum
perempuan. Cenderung pada soal penampilan dan keindahan, misalnya busana (pakaian
utama dan perhiasan). Tak hanya mendandani tubuh/mempercantik diri, perempuan
biasanya sangat memperhatikan busana yang dikenakannya. Mulai dari jenis,
bentuk, terlebih modelnya. Apakah warnanya matching
atau tidak, up to date atau tidak.
Salah satu hidup popular yang diminati kalangan muslimah saat ini adalah
jilbabdengan berbagai model. Beberapa
muslimah berbondong-bondong mengubah model jilbabnya yang dahulu dengan
model-model variatif yang lahir dari zaman modernisme. Juga maraknya ‘reparasi’
tubuh sesuai khutbah media seperti operasi plastik, diet, facial, manikur dan pedikur,
hairstyle, mandi susu untuk
memutihkan kulit, dan sebagainya, demi mempertontonkan kecantikan dan
menimbulkan daya pikat diri sebagai perempuan.
Ketika dibenturkan dengan nash: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman supaya menyekat
pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan
mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang
zahir padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung
kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka
melainkan kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak mertua mereka,
atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka,
atau bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau anak bagi saudara-saudara
mereka yang pria, atau bagi saudara-saudara mereka yang wanita, atau
wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang
pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada wanita, atau kanak-kanak yang
belum mengerti lagi tentang aurat wanita; dan janganlah mereka menghentakkan
kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyidari perhiasan mereka; dan bertaubatkah kamu
sekalian adalah wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu Berjaya.”
(An-Nur: 31) juga, “Wahai nabi suruhlah
istri-istrimu dan anak-anak wanitamu serta wanita-wanita yang beriman, supaya
melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar):
cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai wanita yang
baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha
Pengampun, lagi Maha Mengasihi.” (QS. al-Ahzab: 59)
Nash-nash tersebut terkesan melegitimasi bahwa fikih tidak bersifat
fleksibel terhadap perkembangan zaman. Terkhusus perempuan, beberapa memilih
meninggalkan fikih karena terkesan berat untuk dijalankan dan untuk tuntutan
zaman.
Buku ini hadir dalam menggagas
konsep baru yang mampu mengharmoni fikih dengan gaya hidup dan medernitas. Apa
yang menjadi pijakan fikih, selain berupa teks suci agama, mestinya juga berupa
realitas perubahan yang terjadi secara niscaya. Hampir semua isu seputar Life Style disajikan dari sudut fikih
dan dengan gaya ngepop. Sesuai dengan
zaman yang serba instan ini, Fikih Life Style adalah fast book atau buku cepat saji. Selamat membaca, gayakan
hidupmu, raih surgamu!
Fidhah Hindi adalah pembantu Fathimah Az-Zahra, putri Rasulullah saw.
Dia adalah seorang budak asal India yang menghabiskan usianya untuk berkhidmat
kepada Sayyidah Fathimah Az-Zahra. Untuk pengkhidmatannya Fidhah tidak meminta
upah sedikit pun. Ia hanya ingin melayani dan hidup bersama penghulu perempuan
sepanjang masa itu. Ia begitu mencintai Fathimah. Baginya, melayani belahan
jiwa Nabi itu adalah suatu anugrah khusus yang di karuniakan oleh Allah kepada
orang-orang yang dikehendaki-Nya. Karena pengkhidmatannya, Fathimah
mendoakannya agar kelak Fidhah tidak berbicara kecuali dengan Alquran. Dan
Fidhah dalam bahasa Arab berarti anugerah yang terucurah. Simaklah
kisahnya berikut ini:
Suatu hari, di padangan pasir Hijaz Fidhah tersesat. Seorang laki-laki
menemukannya. Dilihatnya Fidhah tampak kebingungan. Ia mendekatinya. Laki-laki itu
kemudain bertanya kepadanya, “siapakah anda?” Fidhah menjawabnya dengan
Alquran, “wa qul salaamun fa saufa ya’lamun”; “Dan katakanlah salam kelak
mereka akan mengetahui”, [Az-Zuhruf: 89]. Dari ayat itu, tahulah dia, bahwa dia
harus mengucapkan salam terlebih dahulu. Lelaki itu pun mengucapkan salam. Lalu
ia bertanya kembali, “apa yang anda lakukan di tempat ini sendirian? Apakah
anda tersesat?” Fidhah menjawab, “man yahdillahu fa ma lahu min mudhilin”; “Dan
barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak seorangpun yang dapat
menyesatkannya”, [az-Zumar:37]. Tahulah bahwa perempuan itu lagi tersesat.
Laki-laki itu
bertanya lagi, “anda berasal dari mana?” Fidhah menjawab, “yunaduuna min
makanin bi’aiidin”; “Mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat
yang jauh”, [Fushilat:44]. Maksudnya, ia berasal dari tempat jauh. Ia bertanya
lagi, “anda mau pergi kemana?” Fidhah menjawab, “walillahi ‘alannasi hijjul
baeti”; "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”, [Ali-Imron: 97].
Tahulah bahwa ia bermaksud hendak pergi ke kota suci Mekkah.
Karena ingin tahu, dia bertanya lagi, “sudah berapa lama anda di perjalanan?”
Ia menjawab, “tsalatsa layaalin sawiyya”; “Selama tiga malam dalam keadaan
sehat”, [Maryam: 10]. Lalu laki-laki itu memberi makan kepadanya, seraya bertanya,
“kenapa anda tidak berjalan cepat sehingga tidak tertinggal?” Fidhah menjawab,
“la yukalifullahu nafsan illa wus’ahaa”; “Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, [al-Baqarah: 286]. Maksudnya, ia tidak
mampu berjalan dengan cepat karena usianya yang telah lanjut.
Karena pertanyaannya selalu dijawab dengan Alquran, laki-laki itu takjub. Ia
penasaran, apakah perempuan itu mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan
Alquran? Akhirnya dia mencari-cari pertanyaan yang kira-kira tidak ada
jawabannya di dalam Alquran. Dia kemudian bertanya, “apakah anda ini janda atau
bersuami?” Dan Fidhah pun menjawabnya dengan Alquran. Dia berkata, “laa tas-alu
'an asy ya-a in tubda lakum tasu'kum”; “Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang
jika diberitahukan kepadamu akan menyakiti hati kamu”, [Al-Maidah: 101].
Laki-laki itu kaget. Ia tak menyangka pertanyaannya dengan mudah dijawab dengan
Alquran. Dia pun akhirnya membisu. Ia lalu mengantarkan Fidhah sampai bertemu
dengan kafilahnya.
Mendekati kemah rombongan
haji, lelaki itu bertanya kepadanya, “apakah di antara rombongan ini ada yang
anda kenal?” Fidhah menjawab, “ya Daud innaa ja’alnaaka khalifatan fil ardhi”;
“Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi”,
[Shaad: 26]. “Ya Yahya khudi alkitaba”; “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat)”,
[Maryam: 12]. “Ya Musa innii anaa Rabbuka”; “Hai Musa. Sesungguhnya Aku inilah
Tuhanmu”, [Thaha: 11-12].
Laki-laki itu pun
memahami maksud Fidhah bahwa nama-nama yang telah disebutkannya (Daud, Musa dan
Yahya) ialah orang-orang yang dikenalnya. Lantas laki-laki memanggil ketiga
orang tersebut. Tidak lama datanglah tiga orang laki-laki muda. Laki-laki itu
kembali menengok ke arah Fidhah seraya bertanya, “apakah hubungan mereka denganmu?”
Fidhah menjawab, “almaalu wa albanuunu zinatul hayaati dunya”; “Harta dan
anak-anak merupakan perhiasan dunia”, [Kahfi: 46]. Maksudnya, ketiga anak muda
tersebut ialah anak-anaknya.
Fidhah turun dari untanya. Ia meminta anak-anaknya agar menyediakan makanan untuk
lelaki yang membantu mengantarkannya itu. Hidangan sudah disiapkan, Fidhah
mempersilahkannya masuk. “Udkhul haa bisalaamin aminiyn”; “Masuklah ke dalam
dengan sejahtera lagi aman”, [Al-Hijr: 46]. Dia lalu mempersilahkan tamunya
untuk mencicipi makanan yang telah dihidangkannya dengan berkata, “kuluw
wasrabu wa la tusrifuw innahu la yuhibbul musrifun”; “Makan dan minumlah kamu
tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan”, [Al-A’raf:31].
Setelah makan, lelaki
itu mengucapkan terimakasih. Dan Fidhah sekali lagi menjawabnya dengan Alquran,
“innaullaha huwarrazzaqu dzul quwwatil matin”; “Sesungguhnya Allah Dialah Maha
Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh”, [Az-Zariyat: 58].
Maksudnya, berterimakasihlah kepada Allah kerena Dia-lah pemberi karunia.
Pada ayat 31 surah al-Nur (24)
Allah Swt menitahkan kepada kaum Muslimah untuk menutupkan kain kerudung ke
dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka. “Khumr” yang disebutkan dalam ayat ini bermakna
“kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Cadur ini secara lahir serupa dengan mukenah atau lebih
besar.
Pada ayat 59 surah al-Ahzab (33)
Allah Swt berfirman, “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” Redaksi
jilbab yang disebutkan pada ayat ini disebutkan memiliki dua makna: Pertama
bermakna, kain yang menutupi kepala, dada dan leher (mukenah). Kedua,
sesuatu (kain) yang menutupi seluruh tubuh (cadur).
Apabila seseorang dapat mengenakan
cadur dengan baik tentu saja cadur merupakan hijab yang terunggul dan terbaik
lantaran hikmah-hikmah disyariatkannya hijab dapat dijumpai lebih pada cadur.
Meski orang-orang (kaum Muslimah) tidak wajib mengenakan cadur. Hijab tidak
terbatas semata pada cadur dan bahkan gaun panjang (mântu) melainkan setiap
pakaian dan busana yang menutupi badan selain wajah dan dua telapak tangan
(jari-jari hingga pergelangan tangan) serta tidak memprovokasi dan tidak
menarik perhatian non-mahram. Namun harus diperhatikan bahwa sebagaimana
kewajiban-kewajiban lainnya memilikit ragam tingkatan hijab juga demikian
adanya memiliki tingkatan baik (good), lebih baik (better) dan terbaik (best).
Cadur tergolong sebagai hijab terbaik bagi kaum wanita. Untuk menjelaskan hal
ini kita harus tahu apa yang menjadi falsafah hijab bagi kaum wanita.
Hijab memiliki dua falsafah yang asasi yang bertautan antara satu dengan
yang lain.
1.Kekebalan (imunitas) wanita di
hadapan pelbagai orang-orang berhidung belang.
2.Langkah antisipatif dan preventif
di hadapan pelbagai provokasi syahwat yang berada di luar pakem dan aturan
Ilahi.
3.Menyediakan keselamatan dan
kesehatan maknawi bagi masyarakat.
Hijab dengan peran dan performa
penting dan asasinya menyampaikan pesan dan deklarasi tegas dan tandas untuk
“menjauh” dari hadapan seluruh pria asing. Kini harus diperhatikan bahwa
faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam menyampaikan pesan-pesan ini:
1.Batasan dan mizan pakaian: Tidak
diragukan lagi bahwa semakin setiap jengkal badan wanita lebih tertutup maka
perannya dalam menjauhkan penglihatan orang semakin kuat. Apabila kita menerima
bahwa pandangan penuh noda dan terkontaminasi dengan syahwat sebagaimana yang
disebutkan dalam riwayat adalah “anak-anak panah beracun setan”, maka pakaian wanita laksana tameng yang dapat menghalau
dan menyimpangkan anak-anak panah beracun tersebut. Sebaliknya, semakin setiap
jengkal badan wanita diumbar dan dipamer terbuka maka anak-anak panah setan
semakin menyasar tujuannya dan melukai sasarannya. Oleh karena itu, cadur
dipandang sebagai hijab terbaik karena dengan adanya syarat-syarat lainnya,
maka cadur lebih menutupi dan lebih kebal serta meyakinkan dapat menghalau
pelbagai hujaman anak panah setan.
2.Bagaimana berpakaian: Mizan mengenakan
pakaian dan bahkan menjahit pakaian juga merupakan bagian penting dari hijab
itu sendiri. Tanpa ragu bahwa pakaian-pakaian tipis, ketat dan menampilkan
lekuk-lekuk tubuh merupakan landasan empuk bagi gempuran beracun setan dan
menyebabkan terkuaknya mata-mata penuh noda serta berpotensi besar menggiring
masyarakat kepada kerusakan. Sebagai bandingannya, pakaian-pakaian yang tidak
mengumbar aurat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh akan menjauhkan
pandangan-pandangan dan menyediakan keselamatan maknawi pada setiap orang.
Karena itu, dengan memperhatikan
falsafah hijab (selain yang disebutkan dalam tafsir ihwal jilbab dan sebagian
mufassir memaknainya sebagai cadur) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cadur
merupakan hijab terbaik.