Tampilkan postingan dengan label Edisi 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edisi 6. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Oktober 2012

Kisah Hikmah: Memelihara Hijab di depan Orang Buta

Isteri Rasul saw, Ummu Salama bercerita: “Saat itu Aku berada di sisi Rasul saw. Salah seorang dari istrinya yang bernama Maimunah juga berada di sisinya. Tak berselang lama sahabat Nabi bernama Ibnu umma Maktum datang ke sisi Rasul saw. Ayah Fatimah memintaku dan juga Maimunah agar memakai hijab kami di depan Ibnu Maktum. Dengan heran aku bertanya, “Ya Rasulullah! Bukankah Ibnu Maktum itu buta dan tidak dapat melihat apa-apa, jadi apa artinya hijab kami?”
“Apakah kalian juga buta dan tidak melihatnya? Wanita pun harus menutup mata dari selain mahramnya,” jawab penghulu umat manusia itu.
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang  aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan  kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. an-Nur: 31)

FIKIH LIFE STYLE

Oleh: A. Rara A. Nuralam Amir

Judul                     : Fikih Life Style
Penulis                 : Muhsin Labib
Penerbit              : Tinta Publisher
Tahun                   : 2011
Tebal Halaman  : 304 Halaman

Fikih merupakan karya ijtihad berupa aturan hukum Islam yang bersumber dari Nash. Banyak orang keliru dalam memahami fikih karena menurut  anggapan mereka, fikih berisi hal-hal yang diharamkan dan dilarang. Jadinya, fikih dirasakan menjadi sesuatu yang tidak jaman. Padahal sejatinya, fikih Islam menghalalkan segala sesuatu. Sedangkan ‘haram’ diberlakukan  sebagai bentuk pengecualian saja.
Kekeliruan dalam memahami fikih ini pun membuat orang-orang meninggalkan fikih karena fikih tidak memberi jawaban bagi gaya hidup yang berkembang pesat saat ini. Dengan alasan gaya hidup, fikih menjadi hal yang tabu pula untuk dijalankan. Terkhusus bagi kaum perempuan. Cenderung pada soal penampilan dan keindahan, misalnya busana (pakaian utama dan perhiasan). Tak hanya mendandani tubuh/mempercantik diri, perempuan biasanya sangat memperhatikan busana yang dikenakannya. Mulai dari jenis, bentuk, terlebih modelnya. Apakah warnanya matching atau tidak, up to date atau tidak. Salah satu hidup popular yang diminati kalangan muslimah saat ini adalah jilbab  dengan berbagai model. Beberapa muslimah berbondong-bondong mengubah model jilbabnya yang dahulu dengan model-model variatif yang lahir dari zaman modernisme. Juga maraknya ‘reparasi’ tubuh sesuai khutbah media seperti operasi plastik, diet, facial, manikur dan pedikur, hairstyle, mandi susu untuk memutihkan kulit, dan sebagainya, demi mempertontonkan kecantikan dan menimbulkan daya pikat diri sebagai perempuan.
Ketika dibenturkan dengan nash: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak mertua mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau bagi saudara-saudara mereka yang wanita, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada wanita, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat wanita; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi  dari perhiasan mereka; dan bertaubatkah kamu sekalian adalah wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu Berjaya.” (An-Nur: 31) juga, “Wahai nabi suruhlah istri-istrimu dan anak-anak wanitamu serta wanita-wanita yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar): cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai wanita yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihi.” (QS. al-Ahzab: 59)
Nash-nash tersebut terkesan melegitimasi bahwa fikih tidak bersifat fleksibel terhadap perkembangan zaman. Terkhusus perempuan, beberapa memilih meninggalkan fikih karena terkesan berat untuk dijalankan dan untuk tuntutan zaman.
Buku ini hadir dalam menggagas konsep baru yang mampu mengharmoni fikih dengan gaya hidup dan medernitas. Apa yang menjadi pijakan fikih, selain berupa teks suci agama, mestinya juga berupa realitas perubahan yang terjadi secara niscaya. Hampir semua isu seputar Life Style disajikan dari sudut fikih dan dengan gaya ngepop. Sesuai dengan zaman yang serba instan ini, Fikih Life Style adalah fast book  atau buku cepat saji. Selamat membaca, gayakan hidupmu, raih surgamu!

Fidhah: Qur’an yang Berbicara


Oleh: Almin Jawad

Fidhah Hindi adalah pembantu Fathimah Az-Zahra, putri Rasulullah saw. Dia adalah seorang budak asal India yang menghabiskan usianya untuk berkhidmat kepada Sayyidah Fathimah Az-Zahra. Untuk pengkhidmatannya Fidhah tidak meminta upah sedikit pun. Ia hanya ingin melayani dan hidup bersama penghulu perempuan sepanjang masa itu. Ia begitu mencintai Fathimah. Baginya, melayani belahan jiwa Nabi itu adalah suatu anugrah khusus yang di karuniakan oleh Allah kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya. Karena pengkhidmatannya, Fathimah mendoakannya agar kelak Fidhah tidak berbicara kecuali dengan Alquran. Dan Fidhah dalam bahasa Arab berarti anugerah yang terucurah. Simaklah kisahnya berikut ini:

Suatu hari, di padangan pasir Hijaz Fidhah tersesat. Seorang laki-laki menemukannya. Dilihatnya Fidhah tampak kebingungan. Ia mendekatinya. Laki-laki itu kemudain bertanya kepadanya, “siapakah anda?” Fidhah menjawabnya dengan Alquran, “wa qul salaamun fa saufa ya’lamun”; “Dan katakanlah salam kelak mereka akan mengetahui”, [Az-Zuhruf: 89]. Dari ayat itu, tahulah dia, bahwa dia harus mengucapkan salam terlebih dahulu. Lelaki itu pun mengucapkan salam. Lalu ia bertanya kembali, “apa yang anda lakukan di tempat ini sendirian? Apakah anda tersesat?” Fidhah menjawab, “man yahdillahu fa ma lahu min mudhilin”; “Dan barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkannya”, [az-Zumar:37]. Tahulah bahwa perempuan itu lagi tersesat.

Laki-laki itu bertanya lagi, “anda berasal dari mana?” Fidhah menjawab, “yunaduuna min makanin bi’aiidin”; “Mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh”, [Fushilat:44]. Maksudnya, ia berasal dari tempat jauh. Ia bertanya lagi, “anda mau pergi kemana?” Fidhah menjawab, “walillahi ‘alannasi hijjul baeti”; "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”, [Ali-Imron: 97]. Tahulah bahwa ia bermaksud hendak pergi ke kota suci Mekkah.

Karena ingin tahu, dia bertanya lagi, “sudah berapa lama anda di perjalanan?” Ia menjawab, “tsalatsa layaalin sawiyya”; “Selama tiga malam dalam keadaan sehat”, [Maryam: 10]. Lalu laki-laki itu memberi makan kepadanya, seraya bertanya, “kenapa anda tidak berjalan cepat sehingga tidak tertinggal?” Fidhah menjawab, “la yukalifullahu nafsan illa wus’ahaa”; “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, [al-Baqarah: 286]. Maksudnya, ia tidak mampu berjalan dengan cepat karena usianya yang telah lanjut.

Karena pertanyaannya selalu dijawab dengan Alquran, laki-laki itu takjub. Ia penasaran, apakah perempuan itu mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan Alquran? Akhirnya dia mencari-cari pertanyaan yang kira-kira tidak ada jawabannya di dalam Alquran. Dia kemudian bertanya, “apakah anda ini janda atau bersuami?” Dan Fidhah pun menjawabnya dengan Alquran. Dia berkata, “laa tas-alu 'an asy ya-a in tubda lakum tasu'kum”; “Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diberitahukan kepadamu akan menyakiti hati kamu”, [Al-Maidah: 101]. Laki-laki itu kaget. Ia tak menyangka pertanyaannya dengan mudah dijawab dengan Alquran. Dia pun akhirnya membisu. Ia lalu mengantarkan Fidhah sampai bertemu dengan kafilahnya.

Mendekati kemah rombongan haji, lelaki itu bertanya kepadanya, “apakah di antara rombongan ini ada yang anda kenal?” Fidhah menjawab, “ya Daud innaa ja’alnaaka khalifatan fil ardhi”; “Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi”, [Shaad: 26]. “Ya Yahya khudi alkitaba”; “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat)”, [Maryam: 12]. “Ya Musa innii anaa Rabbuka”; “Hai Musa. Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu”, [Thaha: 11-12].

Laki-laki itu pun memahami maksud Fidhah bahwa nama-nama yang telah disebutkannya (Daud, Musa dan Yahya) ialah orang-orang yang dikenalnya. Lantas laki-laki memanggil ketiga orang tersebut. Tidak lama datanglah tiga orang laki-laki muda. Laki-laki itu kembali menengok ke arah Fidhah seraya bertanya, “apakah hubungan mereka denganmu?” Fidhah menjawab, “almaalu wa albanuunu zinatul hayaati dunya”; “Harta dan anak-anak merupakan perhiasan dunia”, [Kahfi: 46]. Maksudnya, ketiga anak muda tersebut ialah anak-anaknya.

Fidhah turun dari untanya. Ia meminta anak-anaknya agar menyediakan makanan untuk lelaki yang membantu mengantarkannya itu. Hidangan sudah disiapkan, Fidhah mempersilahkannya masuk. “Udkhul haa bisalaamin aminiyn”; “Masuklah ke dalam dengan sejahtera lagi aman”, [Al-Hijr: 46]. Dia lalu mempersilahkan tamunya untuk mencicipi makanan yang telah dihidangkannya dengan berkata, “kuluw wasrabu wa la tusrifuw innahu la yuhibbul musrifun”; “Makan dan minumlah kamu tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”, [Al-A’raf:31].

Setelah makan, lelaki itu mengucapkan terimakasih. Dan Fidhah sekali lagi menjawabnya dengan Alquran, “innaullaha huwarrazzaqu dzul quwwatil matin”; “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh”, [Az-Zariyat: 58]. Maksudnya, berterimakasihlah kepada Allah kerena Dia-lah pemberi karunia.

Hijab dalam Pandangan Qur'an

Pada ayat 31 surah al-Nur (24) Allah Swt menitahkan kepada kaum Muslimah untuk menutupkan kain kerudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka. “Khumr” yang disebutkan dalam ayat ini bermakna “kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Cadur ini secara lahir serupa dengan mukenah atau lebih besar.
Pada ayat 59 surah al-Ahzab (33) Allah Swt berfirman, “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” Redaksi jilbab yang disebutkan pada ayat ini disebutkan memiliki dua makna: Pertama bermakna, kain yang menutupi kepala, dada dan leher (mukenah). Kedua, sesuatu (kain) yang menutupi seluruh tubuh (cadur).
Apabila seseorang dapat mengenakan cadur dengan baik tentu saja cadur merupakan hijab yang terunggul dan terbaik lantaran hikmah-hikmah disyariatkannya hijab dapat dijumpai lebih pada cadur. Meski orang-orang (kaum Muslimah) tidak wajib mengenakan cadur. Hijab tidak terbatas semata pada cadur dan bahkan gaun panjang (mântu) melainkan setiap pakaian dan busana yang menutupi badan selain wajah dan dua telapak tangan (jari-jari hingga pergelangan tangan) serta tidak memprovokasi dan tidak menarik perhatian non-mahram. Namun harus diperhatikan bahwa sebagaimana kewajiban-kewajiban lainnya memilikit ragam tingkatan hijab juga demikian adanya memiliki tingkatan baik (good), lebih baik (better) dan terbaik (best). Cadur tergolong sebagai hijab terbaik bagi kaum wanita. Untuk menjelaskan hal ini kita harus tahu apa yang menjadi falsafah hijab bagi kaum wanita.  Hijab memiliki dua falsafah yang asasi yang bertautan antara satu dengan yang lain.
1.      Kekebalan (imunitas) wanita di hadapan pelbagai orang-orang berhidung belang.
2.      Langkah antisipatif dan preventif di hadapan pelbagai provokasi syahwat yang berada di luar pakem dan aturan Ilahi.
3.      Menyediakan keselamatan dan kesehatan maknawi bagi masyarakat.
Hijab dengan peran dan performa penting dan asasinya menyampaikan pesan dan deklarasi tegas dan tandas untuk “menjauh” dari hadapan seluruh pria asing. Kini harus diperhatikan bahwa faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam menyampaikan pesan-pesan ini:
1.      Batasan dan mizan pakaian: Tidak diragukan lagi bahwa semakin setiap jengkal badan wanita lebih tertutup maka perannya dalam menjauhkan penglihatan orang semakin kuat. Apabila kita menerima bahwa pandangan penuh noda dan terkontaminasi dengan syahwat sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat adalah “anak-anak panah beracun setan”, maka pakaian wanita laksana tameng yang dapat menghalau dan menyimpangkan anak-anak panah beracun tersebut. Sebaliknya, semakin setiap jengkal badan wanita diumbar dan dipamer terbuka maka anak-anak panah setan semakin menyasar tujuannya dan melukai sasarannya. Oleh karena itu, cadur dipandang sebagai hijab terbaik karena dengan adanya syarat-syarat lainnya, maka cadur lebih menutupi dan lebih kebal serta meyakinkan dapat menghalau pelbagai hujaman anak panah setan.
2.      Bagaimana berpakaian: Mizan mengenakan pakaian dan bahkan menjahit pakaian juga merupakan bagian penting dari hijab itu sendiri. Tanpa ragu bahwa pakaian-pakaian tipis, ketat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh merupakan landasan empuk bagi gempuran beracun setan dan menyebabkan terkuaknya mata-mata penuh noda serta berpotensi besar menggiring masyarakat kepada kerusakan. Sebagai bandingannya, pakaian-pakaian yang tidak mengumbar aurat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh akan menjauhkan pandangan-pandangan dan menyediakan keselamatan maknawi pada setiap orang.
Karena itu, dengan memperhatikan falsafah hijab (selain yang disebutkan dalam tafsir ihwal jilbab dan sebagian mufassir memaknainya sebagai cadur) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cadur merupakan hijab terbaik.