Dalam perang uhud, sebagian besar
pejuang Islam, termasuk Sayyidina Hamzah, gugur sebagai syahid. Tersebar
berita, Rasulullah saw juga syahid.
Setelah perang usai, para wanita
Madinah berangkat menuju Uhud. Kedatangan mereka disambut Rasulullah saw. Saat
itu, Zainab saudari Abdullah bin Jahsy menemui Rasulullah saw. Lalu Rasulullah
saw bersabda kepadanya, “sabar dan
tegarlah!” Ia bertanya, “atas apa?” Rasulullah saw bersabda, “atas kesyahidan saudaramu, Abdullah.”
Zainab menjawab, “kesyahidan baginya adalah menyenangkan.”
Rasulullah saw bersabda, “bersabarlah!” Zainab menjawab, “atas
apa?” Rasulullah saw bersabda, “atas
kesyahidan pamanmu, Hamzah.” Zainab menjawab, “Kita semua berasal dari-Nya
dan kepada-Nyalah akan kembali. Selamat atas maqam syahadah yang telah
diraihnya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “sabar dan kuatkanlah dirimu!” Zainab menjawab, “atas apa?”
Rasulullah saw bersabda, “atas kesyahidan
suamimu, Mash’ab bin Umair.” Tatkala mendengar jawaban ini, Zainab langsung
menangis dengan keras dan memilukan. Rasulullah saw bersabda, “kedudukan suami di sisi istri sedemikian
tinggi, sehingga tak seorang pun yang mampu menyamainya.”
Namun Zainab menjawab mereka yang
menanyakan, “mengapa berkenaan dengan suamimu engkau menangis sedemikian rupa,”
dengan jawaban, “tangisanku bukan karena suamiku, yang sesungguhnya telah
berhasil mendapatkan anugerah kesyahidan dan keridhaan Rasulullah saw.
Tangisanku dikarenakan anak-anak yatimnya; apa yang harus kukatakan kepada
mereka tatkala mereka mencari ayahnya?”
JUDUL BUKU:Risalah Hak Asasi Wanita: Studi Komparatif Antara Pandangan Islam dan Deklarasi
Universal HAM
PENULIS:Prof. S.M. Khamenei
PENERBIT:Penerbit Al-Huda
TAHUN:2004 (Cetakan I)
TEBAL HALAMAN:112 halaman
Secara ringkas, buku ini memberikan gambaran tentang hak asasi wanita
ditinjau dari perspektif Islam. Sebelum membahas secara detail mengenai hak asasi
wanita dari perspektif Islam, buku ini terlebih dahulu menyajikan latar belakang
sejarah dan perkembangan undang-undang yang menyinggung hak-hak asasi manusia terlebih
dahulu. Beberapa di antaranya menyinggung nama Hammurabidan Kurush (Cyrus) sebagai pelopor pertama deklarasi
hak-hak asasi manusia. Hingga langkah terkahir yang menghadirkan kesepakatan dan
proklamasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Penulis
melalui buku ini menegaskan bahwa perkembangan undang-undang di atas ternyata tidak
terlepas dari pengaruh alami dan budaya Islam, walaupun pada kenyataannya tidak
diperhatikan bahkan terkesan diabaikan. Selain itu, penulis memberikan informasi
mengenai beberapa kelemahan dari deklarasi PBB yang sangat besar dipengaruhi oleh
pandangan dunia materialis. Sehingga perjuangan untuk memberikan hak-hak wanita
hanya sampai pada tataran materialis saja dan cenderung melupakan fitrah dari wanita
itu sendiri.
Sebagai
bahan perbandingan, penulis menghadirkan sudut pandang dunia Islam tentang wanita.
Dimana Islam tentu saja memperhatikan perbedaan alamiah dan tataran sosiologis antara
pria dan wanita.Dari perspektif ini tentu
saja akan menurunkan hak-hak wanita yang seharusnya.
Untuk
memudahkan para pembaca terkhusus pembaca wanita mengenal dan mengetahui hak-hak
wanita dalam Islam, pada bagian 8 (Hak-hak Wanita dalam Islam) terdapat 2
bagian yaitu hak-hak umum dan hak-hak khusus. Hak-hak umum merupakan hak yang
sama-sama dimiliki wanita dan pria, menyangkut hak ekonomi, hak politik, hak dalam
keluarga, hak pengadilan dan hak sosial. Hak-hak khusus yang hanya menyinggung soal
wanita saja, yang dipandang sebagai hak istimewa. Dari hak ini tentu saja disertai
dengan tanggung jawab khusus bagi wanita yang berkenaan dengan hak finansial
(bagian pernikahan dan tunjangan), hak spiritual (perilaku baik, hak untuk kesejahteraan
dan pelayanan, hak untuk hidup bersama). Selain itu, diberikan sedikit gambaran
tentang perbedaan hak wanita dengan pria sebagai bahan rujukan betapa adilnya Islam melihat kondisi ini.
Tentu
saja buku ini punya nilai tambah karena penulis mampu memadatkan dan menganalisis
informasi tanpa kehilangan daya kritisnya terhadap kandungan dalam Deklarasi
HAM PBB yang menjadi banyak rujukan di berbagai belahan dunia.
Walaupun sudah cukup dipahami, akan tetapi buku ini
mungkin terbilang tipis untuk bisa menjelaskan panjang lebar mengenai tinjauan filosofis
bahkan lebih banyak rujukan ayat Al-Qur’an dan hadist yang mendukung hadirnya hak-hak
di atas. Sehingga sangat diharapkan bagi para pembaca untuk mencari referensi pendukung,
bahkan referensi pembanding bagi pembaca yang masih dalam tahap pencarian atau masih
sulit memahami nilai dan peran manusia (wanita dan pria) di tengah masyarakat
yang bersesuaian dengan Islam.
“Kalau hanya karena adanya darah
bangsawan mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan
berhenti melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan
itu dari dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya
diperlakukan tidak sepantasnya.” (Opu Daeng Risaju, Ketua PSII Palopo 1930)
Itulah penggalan kalimat yang diucapkan
Opu Daeng Risaju, seorang tokoh pejuang perempuan yang menjadi pelopor gerakan
Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme Belanda waktu itu. Ketika Datu
Luwu Andi Kambo membujuknya untuk meninggalkan partainya. Namun Opu Daeng Risaju
rela menanggalkan gelar kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam
penjara selama 3 bulan oleh Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang
tidak bisa menerima aktivitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat
rakyatnya keluar dari cengkraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan
dirinya.
Perempuan fenomenal ini, memiliki nama
kecil Famajjah. Ia dilahirkan di Palopo pada tahun 1880. Ia hasil perkawinan
antara Opu Daeng Mawelu dengan Muhammad Abdullah To Bareseng. Menurut silsilah
keturunan Opu Daeng Risaju, dapat dikatakan bahwa ia berasal dari keturunan
raja-raja Tellumpoccoe Maraja, yaitu: Gowa, Bone dan Luwu. (Muh. Arfah &
Muh. Amir: Biografi Pahlawan: Opu daeng Risaju, hal 39).
Fammajah adalah gadis hitam manis yang
lincah dan berwajah serius. Ia banyak mengisi masa kecilnya dengan menamatkan
Al-Quran, mempelajari fiqih dari buku yang ditulis tangan sendiri oleh Khatib
Sulaiman Datuk Patimang atas bimbingan seorang ulama dan beberapa orang guru
agama. Selain itu ia mempelajari nahwu, syara dan balaqhah yang merupakan dasar
bagi pengkajian ilmu-ilmu agama yang lebih tinggi. Pengetahuan tentang baca
tulis huruf Latin berkat ketekunannya sendiri. Lain halnya dengan tokoh-tokoh
pelopor wanita lainnya seperti Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika dan lain-lain
yang setidaknya mempunyai pendidikan formal tingkat menengah. Opu Daeng Risaju
tidak pernah diasuh di bangku sekolah atau belajar secara formal dari
pendidikan buatan Hindia Belanda.
Opu Daeng Risaju dan teman-temannya mempermaklumatkan
berdirinya PSII Cabang Palopo dalam suatu rapat umum. Opu Daeng Risaju sendiri
bertindak sebagai ketua, dibantu sekretaris Achmad Cambang dan bendahara
Mudhan. Hal ini tentu saja menggelisahkan para pejabat Belanda dan
pembesar-pembesar kerajaan, termasuk raja Luwu sendiri. Mereka khawatir karena
PSII ketika itu telah mengambil kebijaksanan yang bersifat noncooperatif dengan pemerintah. Apa yang mereka khawatirkan itu
memang terbukti dikemudian hari. Opu Daeng Risaju bersama dengan teman-temannya
menempuh pula kebijaksanaan noncooperatif
dengan penguasa Belanda dan bahkan dengan penguasa kerajaan. Sikap noncooperatifnya inilah yang pada
akhirnya menjebloskannya ke dalam penjara Belanda.
Opu Daeng Risaju adalah seorang
perempuan Bugis yang meletakkan makna konsistensi perjuangan dalam dirinya. Opu
Daeng Risaju adalah seorang social agency
(agen perubahan social), menurut Lyod (1999:93-95), dalam satu masyarakat
selalu terdapat apa yang disebut sebagai social
agency, yakni ”individu” atau ”kelompok” otonomis yang berada dan menjadi
bagian masyarakat tetapi mempunyai power,
authority, dan kharisma untuk bertindak sebagai ”aktor” yang mengatur dan
mengendalikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Besar kecilnya authority yang dimilikinya, tergantung
pada kemampuan masing-masing. Besar kecilnya power yang mereka miliki tergantung pada kedudukannya dalam
struktur sosial, baik formal maupun non formal. Adapun kharisma yang dimiliki social agency tentu biasanya bersifat irasional,
namun selalu juga terkait dengan authority
dan power. Makin tinggi posisi
dan kedudukan seseorang dalam struktur, makin tinggi pula authority, power, dan kharismanya.
Opu Daeng Risaju adalah potret nyata
eksistensi perempuan Sulawesi Selatan dalam menggerakkan realitas sosial
masyarakatnya justru ketika bangsa ini masih berada dalam cengkraman penjajahan
Belanda. Ia begitu teguh dengan keyakinannya seolah mengingatkan kita pada pada
Joan D Ard, perempuan Prancis yang memimpin peperangan dalam melawan Inggris
pada abad pertengahan. Opu Daeng Risaju adalah potret nilai konsistensi manusia
dalam memperjuangan rakyat yang masih memiliki relevansi dengan kondisi
kekinian. Juga refleksi bagi tokoh-tokoh agama hari ini untuk lebih
memposisikan diri di barisan terdepan dalam membela kepentingan ummat agar
bebas dari pembodohan, kemiskinan, dan kezaliman.
Tanggal 8 Maret diperingati sebagai hari
perempuan di berbagai belahan dunia. Hari diperingatinya kebangkitan kaum
perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di berbagai bidang
penghidupan. Perayaan ini pertama kali diperingati pada awal abad ke-20 di
tengah derasnya gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menimbulkan
gelombang protes mengenai kondisi kerja perempuan. Pada 8 Maret 1857 di New
York City, kaum perempuan yang bekerja di pabrik pakaian dan tekstil mengadakan
protesatas kondisi kerja yang buruk
dengan gaji yang rendah.
Di Barat, Hari Perempuan Internasional
dirayakan sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, kemudian menghilang. Perayaan ini
dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun
1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional. Pada tahun 1975,
Lembaga PBB mulai mengubah peringatan Hari Wanita Sedunia untuk diperingati
setiap tahun pada 8 Maret. 2 tahun kemudian tepatnya pada bulan Desember 1977,
Rapat Umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi yang merupakan penegasan resmi dari
PBB menjadikan 8 Maret untuk diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia.
Gerakan feminis di Barat muncul dengan beragam pandangan ekstrimnya mengenai
kesetaraan gender di berbagai bidang yang memicu masalah serius bagi perempuan.
Akibat pandangan ekstrim Feminisme inilah perempuan menghadapi krisis besar
dalam memainkan peran utamanya sebagai istri dan ibu demi mewujudkan tujuan
kesetaraan gender.
Demi mengejar kebebasan dan kesetaraan dengan
pria, perempuan di negara-negara Barat harus menanggung derita besar. Mereka
mengklaim bahwa persamaan hak antara perempuan dan laki-laki di seluruh sektor
merupakan cara terbaik untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan.
Laporan dari Komisi PBB urusan Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dalam laporannya tahun 2008 menjelaskan
bahwa perempuan Inggris menderita akibat diskriminasi di pasar kerja dan
kesenjangan gaji yang begitu timpang dengan laki-laki. Data statistik
menunjukkan bahwa gaji rata-rata seorang perempuan yang bekerja penuh sekitar
83% dari pendapatan pria.
UU AS dan negara-negara Eropa menyatakan
bahwa suami tidak diwajibkan untuk mengeluarkan nafkah bagi istrinya. Untuk
itu, ibu-ibu di Negara-negara tersebut harus membanting tulang untuk mencari
nafkah selain mengasuh anaknya. Sebuah penelitian yang dilakukan Pusat Riset
Perempuan Wellesley College di AS menunjukkan bahwa pendapatan perempuan sangat
kecil, sementara mereka harus menghadapi beratnya beban hidup. Tekanan itu
menyebabkan para ibu di AS dan Eropa mengalami gangguan mental, dan pada
sebagian kasus berujung penyiksaan dan pembunuhan anak.
Dua orang peneliti Barat, Ruth Sidel dan
William Gardner menegaskan bahwa 61% pelanggaran hak anak dilakukan oleh ibu,
dan 25% dilakukan oleh para ayah. Mereka dalam laporannya menegaskan bahwa
faktor pemicu utama pembunuhan anak yang dilakukan orang tua adalah ketiadaan
ketentraman dalam keluarga dan kondisi mental ibu yang labil. Kapitalisme Barat
menggunakan konsumerisme untuk melangsungkan pertumbuhan produksinya. Untuk
itu, setiap detik kehidupan kita dibombardir dengan konsumerisme, terutama
dilancarkan terhadap perempuan. Di sisi lain Kapitalisme menggunakan perempuan
sebagai alat propaganda untuk menarik pembeli sebanyak-banyaknya. Berdasarkan
laporan yang dikeluarkan CEDAW, Portugal merupakan negara yang paling banyak memanfaatkan
perempuan sebagai komoditas. Terkait hal ini, media massa Barat memainkan peran
besar dalam menampilkan sosok perempuan sebagai komoditas dan alat propoganda
Kapitalisme. Di tengah gegap gempita slogan kesetaraan gender.
Berbeda dengan model materialistik yang
ditawarkan Feminisme dalam memandang perempuan, Islam memiliki pandangan khusus
terhadap perempuan yang meletakkan kedudukannya pada posisi yang tinggi dan
mulia. Dalam pandangan agama ilahi, perempuan dari sisi dimensi kemanusiaannya
sama seperti lelaki, namun memiliki karakteristik khusus. Sejatinya, Islam
tidak menentang perempuan terlibat dalam aktivitas politik, sosial, budaya.
Agama Islam menentang terjadinya kepincangan antara dunia kerja dan pemasungan
potensinya di bidang sosial dan budaya.