Tampilkan postingan dengan label Edisi 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edisi 7. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Oktober 2012

Kisah Hikmah: Wanita Sabar dan Tegar

Dalam perang uhud, sebagian besar pejuang Islam, termasuk Sayyidina Hamzah, gugur sebagai syahid. Tersebar berita, Rasulullah saw juga syahid.
Setelah perang usai, para wanita Madinah berangkat menuju Uhud. Kedatangan mereka disambut Rasulullah saw. Saat itu, Zainab saudari Abdullah bin Jahsy menemui Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw bersabda kepadanya, “sabar dan tegarlah!” Ia bertanya, “atas apa?” Rasulullah saw bersabda, “atas kesyahidan saudaramu, Abdullah.” Zainab menjawab, “kesyahidan baginya adalah menyenangkan.”
Rasulullah saw bersabda, “bersabarlah!” Zainab menjawab, “atas apa?” Rasulullah saw bersabda, “atas kesyahidan pamanmu, Hamzah.” Zainab menjawab, “Kita semua berasal dari-Nya dan kepada-Nyalah akan kembali. Selamat atas maqam syahadah yang telah diraihnya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “sabar dan kuatkanlah dirimu!” Zainab menjawab, “atas apa?” Rasulullah saw bersabda, “atas kesyahidan suamimu, Mash’ab bin Umair.” Tatkala mendengar jawaban ini, Zainab langsung menangis dengan keras dan memilukan. Rasulullah saw bersabda, “kedudukan suami di sisi istri sedemikian tinggi, sehingga tak seorang pun yang mampu menyamainya.”
Namun Zainab menjawab mereka yang menanyakan, “mengapa berkenaan dengan suamimu engkau menangis sedemikian rupa,” dengan jawaban, “tangisanku bukan karena suamiku, yang sesungguhnya telah berhasil mendapatkan anugerah kesyahidan dan keridhaan Rasulullah saw. Tangisanku dikarenakan anak-anak yatimnya; apa yang harus kukatakan kepada mereka tatkala mereka mencari ayahnya?”

Risalah Hak Asasi Wanita

JUDUL BUKU        :  Risalah Hak Asasi Wanita: Studi Komparatif Antara Pandangan Islam dan Deklarasi Universal HAM
PENULIS               :  Prof. S.M. Khamenei
PENERBIT            :  Penerbit Al-Huda
TAHUN                 :  2004 (Cetakan I)
TEBAL HALAMAN   :  112 halaman

Secara ringkas, buku ini memberikan gambaran tentang hak asasi wanita ditinjau dari perspektif Islam. Sebelum membahas secara detail mengenai hak asasi wanita dari perspektif Islam, buku ini terlebih dahulu menyajikan latar belakang sejarah dan perkembangan undang-undang yang  menyinggung hak-hak asasi manusia terlebih dahulu. Beberapa di antaranya menyinggung nama Hammurabi  dan Kurush (Cyrus) sebagai pelopor pertama deklarasi hak-hak asasi manusia. Hingga langkah terkahir yang menghadirkan kesepakatan dan proklamasi Deklarasi  Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Penulis melalui buku ini menegaskan bahwa perkembangan undang-undang di atas ternyata tidak terlepas dari pengaruh alami dan budaya Islam, walaupun pada kenyataannya tidak diperhatikan bahkan terkesan diabaikan. Selain itu, penulis memberikan informasi mengenai beberapa kelemahan dari deklarasi PBB yang sangat besar dipengaruhi oleh pandangan dunia materialis. Sehingga perjuangan untuk memberikan hak-hak wanita hanya sampai pada tataran materialis saja dan cenderung melupakan fitrah dari wanita itu sendiri.
Sebagai bahan perbandingan, penulis menghadirkan sudut pandang dunia Islam tentang wanita. Dimana Islam tentu saja memperhatikan perbedaan alamiah dan tataran sosiologis antara pria dan wanita.  Dari perspektif ini tentu saja akan menurunkan hak-hak wanita yang seharusnya.
Untuk memudahkan para pembaca terkhusus pembaca wanita mengenal dan mengetahui hak-hak wanita dalam Islam, pada bagian 8 (Hak-hak Wanita dalam Islam) terdapat 2 bagian yaitu hak-hak umum dan hak-hak khusus. Hak-hak umum merupakan hak yang sama-sama dimiliki wanita dan pria, menyangkut hak ekonomi, hak politik, hak dalam keluarga, hak pengadilan dan hak sosial. Hak-hak khusus yang hanya menyinggung soal wanita saja, yang dipandang sebagai hak istimewa. Dari hak ini tentu saja disertai dengan tanggung jawab khusus bagi wanita yang berkenaan dengan hak finansial (bagian pernikahan dan tunjangan), hak spiritual (perilaku baik, hak untuk kesejahteraan dan pelayanan, hak untuk hidup bersama). Selain itu, diberikan sedikit gambaran tentang perbedaan hak wanita dengan pria sebagai bahan rujukan betapa adilnya  Islam melihat kondisi ini.
Tentu saja buku ini punya nilai tambah karena penulis mampu memadatkan dan menganalisis informasi tanpa kehilangan daya kritisnya terhadap kandungan dalam Deklarasi HAM PBB yang menjadi banyak rujukan di berbagai belahan dunia.
Walaupun sudah cukup dipahami, akan tetapi buku ini mungkin terbilang tipis untuk bisa menjelaskan panjang lebar mengenai tinjauan filosofis bahkan lebih banyak rujukan ayat Al-Qur’an dan hadist yang mendukung hadirnya hak-hak di atas. Sehingga sangat diharapkan bagi para pembaca untuk mencari referensi pendukung, bahkan referensi pembanding bagi pembaca yang masih dalam tahap pencarian atau masih sulit memahami nilai dan peran manusia (wanita dan pria) di tengah masyarakat yang bersesuaian dengan Islam.

Opu Daeng Risaju

Oleh: Anwaruddin Saleh
“Kalau hanya karena adanya darah bangsawan mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan tidak sepantasnya.” (Opu Daeng Risaju, Ketua PSII Palopo 1930)
Itulah penggalan kalimat yang diucapkan Opu Daeng Risaju, seorang tokoh pejuang perempuan yang menjadi pelopor gerakan Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme Belanda waktu itu. Ketika Datu Luwu Andi Kambo membujuknya untuk meninggalkan partainya. Namun Opu Daeng Risaju rela menanggalkan gelar kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam penjara selama 3 bulan oleh Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang tidak bisa menerima aktivitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat rakyatnya keluar dari cengkraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan dirinya.
Perempuan fenomenal ini, memiliki nama kecil Famajjah. Ia dilahirkan di Palopo pada tahun 1880. Ia hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawelu dengan Muhammad Abdullah To Bareseng. Menurut silsilah keturunan Opu Daeng Risaju, dapat dikatakan bahwa ia berasal dari keturunan raja-raja Tellumpoccoe Maraja, yaitu: Gowa, Bone dan Luwu. (Muh. Arfah & Muh. Amir: Biografi Pahlawan: Opu daeng Risaju, hal 39).
Fammajah adalah gadis hitam manis yang lincah dan berwajah serius. Ia banyak mengisi masa kecilnya dengan menamatkan Al-Quran, mempelajari fiqih dari buku yang ditulis tangan sendiri oleh Khatib Sulaiman Datuk Patimang atas bimbingan seorang ulama dan beberapa orang guru agama. Selain itu ia mempelajari nahwu, syara dan balaqhah yang merupakan dasar bagi pengkajian ilmu-ilmu agama yang lebih tinggi. Pengetahuan tentang baca tulis huruf Latin berkat ketekunannya sendiri. Lain halnya dengan tokoh-tokoh pelopor wanita lainnya seperti Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika dan lain-lain yang setidaknya mempunyai pendidikan formal tingkat menengah. Opu Daeng Risaju tidak pernah diasuh di bangku sekolah atau belajar secara formal dari pendidikan buatan Hindia Belanda.
Opu Daeng Risaju dan teman-temannya mempermaklumatkan berdirinya PSII Cabang Palopo dalam suatu rapat umum. Opu Daeng Risaju sendiri bertindak sebagai ketua, dibantu sekretaris Achmad Cambang dan bendahara Mudhan. Hal ini tentu saja menggelisahkan para pejabat Belanda dan pembesar-pembesar kerajaan, termasuk raja Luwu sendiri. Mereka khawatir karena PSII ketika itu telah mengambil kebijaksanan yang bersifat noncooperatif dengan pemerintah. Apa yang mereka khawatirkan itu memang terbukti dikemudian hari. Opu Daeng Risaju bersama dengan teman-temannya menempuh pula kebijaksanaan noncooperatif dengan penguasa Belanda dan bahkan dengan penguasa kerajaan. Sikap noncooperatifnya inilah yang pada akhirnya menjebloskannya ke dalam penjara Belanda. 
Opu Daeng Risaju adalah seorang perempuan Bugis yang meletakkan makna konsistensi perjuangan dalam dirinya. Opu Daeng Risaju adalah seorang social agency (agen perubahan social), menurut Lyod (1999:93-95), dalam satu masyarakat selalu terdapat apa yang disebut sebagai social agency, yakni ”individu” atau ”kelompok” otonomis yang berada dan menjadi bagian masyarakat tetapi mempunyai power, authority, dan kharisma untuk bertindak sebagai ”aktor” yang mengatur dan mengendalikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Besar kecilnya authority yang dimilikinya, tergantung pada kemampuan masing-masing. Besar kecilnya power yang mereka miliki tergantung pada kedudukannya dalam struktur sosial, baik formal maupun non formal. Adapun kharisma yang dimiliki social agency tentu biasanya bersifat irasional, namun selalu juga terkait dengan authority dan power. Makin tinggi posisi dan kedudukan seseorang dalam struktur, makin tinggi pula authority, power, dan kharismanya.
Opu Daeng Risaju adalah potret nyata eksistensi perempuan Sulawesi Selatan dalam menggerakkan realitas sosial masyarakatnya justru ketika bangsa ini masih berada dalam cengkraman penjajahan Belanda. Ia begitu teguh dengan keyakinannya seolah mengingatkan kita pada pada Joan D Ard, perempuan Prancis yang memimpin peperangan dalam melawan Inggris pada abad pertengahan. Opu Daeng Risaju adalah potret nilai konsistensi manusia dalam memperjuangan rakyat yang masih memiliki relevansi dengan kondisi kekinian. Juga refleksi bagi tokoh-tokoh agama hari ini untuk lebih memposisikan diri di barisan terdepan dalam membela kepentingan ummat agar bebas dari pembodohan, kemiskinan, dan kezaliman.


Peringatan Hari Perempuan Sedunia

Tanggal 8 Maret diperingati sebagai hari perempuan di berbagai belahan dunia. Hari diperingatinya kebangkitan kaum perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di berbagai bidang penghidupan. Perayaan ini pertama kali diperingati pada awal abad ke-20 di tengah derasnya gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menimbulkan gelombang protes mengenai kondisi kerja perempuan. Pada 8 Maret 1857 di New York City, kaum perempuan yang bekerja di pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes  atas kondisi kerja yang buruk dengan gaji yang rendah.
Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional. Pada tahun 1975, Lembaga PBB mulai mengubah peringatan Hari Wanita Sedunia untuk diperingati setiap tahun pada 8 Maret. 2 tahun kemudian tepatnya pada bulan Desember 1977, Rapat Umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi yang merupakan penegasan resmi dari PBB menjadikan 8 Maret untuk diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia. Gerakan feminis di Barat muncul dengan beragam pandangan ekstrimnya mengenai kesetaraan gender di berbagai bidang yang memicu masalah serius bagi perempuan. Akibat pandangan ekstrim Feminisme inilah perempuan menghadapi krisis besar dalam memainkan peran utamanya sebagai istri dan ibu demi mewujudkan tujuan kesetaraan gender.
Demi mengejar kebebasan dan kesetaraan dengan pria, perempuan di negara-negara Barat harus menanggung derita besar. Mereka mengklaim bahwa persamaan hak antara perempuan dan laki-laki di seluruh sektor merupakan cara terbaik untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan.
Laporan dari Komisi PBB urusan Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dalam laporannya tahun 2008 menjelaskan bahwa perempuan Inggris menderita akibat diskriminasi di pasar kerja dan kesenjangan gaji yang begitu timpang dengan laki-laki. Data statistik menunjukkan bahwa gaji rata-rata seorang perempuan yang bekerja penuh sekitar 83% dari pendapatan pria.
UU AS dan negara-negara Eropa menyatakan bahwa suami tidak diwajibkan untuk mengeluarkan nafkah bagi istrinya. Untuk itu, ibu-ibu di Negara-negara tersebut harus membanting tulang untuk mencari nafkah selain mengasuh anaknya. Sebuah penelitian yang dilakukan Pusat Riset Perempuan Wellesley College di AS menunjukkan bahwa pendapatan perempuan sangat kecil, sementara mereka harus menghadapi beratnya beban hidup. Tekanan itu menyebabkan para ibu di AS dan Eropa mengalami gangguan mental, dan pada sebagian kasus berujung penyiksaan dan pembunuhan anak.
Dua orang peneliti Barat, Ruth Sidel dan William Gardner menegaskan bahwa 61% pelanggaran hak anak dilakukan oleh ibu, dan 25% dilakukan oleh para ayah. Mereka dalam laporannya menegaskan bahwa faktor pemicu utama pembunuhan anak yang dilakukan orang tua adalah ketiadaan ketentraman dalam keluarga dan kondisi mental ibu yang labil. Kapitalisme Barat menggunakan konsumerisme untuk melangsungkan pertumbuhan produksinya. Untuk itu, setiap detik kehidupan kita dibombardir dengan konsumerisme, terutama dilancarkan terhadap perempuan. Di sisi lain Kapitalisme menggunakan perempuan sebagai alat propaganda untuk menarik pembeli sebanyak-banyaknya. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan CEDAW, Portugal merupakan negara yang paling banyak memanfaatkan perempuan sebagai komoditas. Terkait hal ini, media massa Barat memainkan peran besar dalam menampilkan sosok perempuan sebagai komoditas dan alat propoganda Kapitalisme. Di tengah gegap gempita slogan kesetaraan gender.
Berbeda dengan model materialistik yang ditawarkan Feminisme dalam memandang perempuan, Islam memiliki pandangan khusus terhadap perempuan yang meletakkan kedudukannya pada posisi yang tinggi dan mulia. Dalam pandangan agama ilahi, perempuan dari sisi dimensi kemanusiaannya sama seperti lelaki, namun memiliki karakteristik khusus. Sejatinya, Islam tidak menentang perempuan terlibat dalam aktivitas politik, sosial, budaya. Agama Islam menentang terjadinya kepincangan antara dunia kerja dan pemasungan potensinya di bidang sosial dan budaya.