Pada ayat 31 surah al-Nur (24)
Allah Swt menitahkan kepada kaum Muslimah untuk menutupkan kain kerudung ke
dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka. “Khumr” yang disebutkan dalam ayat ini bermakna
“kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Cadur ini secara lahir serupa dengan mukenah atau lebih
besar.
Pada ayat 59 surah al-Ahzab (33)
Allah Swt berfirman, “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” Redaksi
jilbab yang disebutkan pada ayat ini disebutkan memiliki dua makna: Pertama
bermakna, kain yang menutupi kepala, dada dan leher (mukenah). Kedua,
sesuatu (kain) yang menutupi seluruh tubuh (cadur).
Apabila seseorang dapat mengenakan
cadur dengan baik tentu saja cadur merupakan hijab yang terunggul dan terbaik
lantaran hikmah-hikmah disyariatkannya hijab dapat dijumpai lebih pada cadur.
Meski orang-orang (kaum Muslimah) tidak wajib mengenakan cadur. Hijab tidak
terbatas semata pada cadur dan bahkan gaun panjang (mântu) melainkan setiap
pakaian dan busana yang menutupi badan selain wajah dan dua telapak tangan
(jari-jari hingga pergelangan tangan) serta tidak memprovokasi dan tidak
menarik perhatian non-mahram. Namun harus diperhatikan bahwa sebagaimana
kewajiban-kewajiban lainnya memilikit ragam tingkatan hijab juga demikian
adanya memiliki tingkatan baik (good), lebih baik (better) dan terbaik (best).
Cadur tergolong sebagai hijab terbaik bagi kaum wanita. Untuk menjelaskan hal
ini kita harus tahu apa yang menjadi falsafah hijab bagi kaum wanita.
Hijab memiliki dua falsafah yang asasi yang bertautan antara satu dengan
yang lain.
1. Kekebalan (imunitas) wanita di
hadapan pelbagai orang-orang berhidung belang.
2. Langkah antisipatif dan preventif
di hadapan pelbagai provokasi syahwat yang berada di luar pakem dan aturan
Ilahi.
3. Menyediakan keselamatan dan
kesehatan maknawi bagi masyarakat.
Hijab dengan peran dan performa
penting dan asasinya menyampaikan pesan dan deklarasi tegas dan tandas untuk
“menjauh” dari hadapan seluruh pria asing. Kini harus diperhatikan bahwa
faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam menyampaikan pesan-pesan ini:
1. Batasan dan mizan pakaian: Tidak
diragukan lagi bahwa semakin setiap jengkal badan wanita lebih tertutup maka
perannya dalam menjauhkan penglihatan orang semakin kuat. Apabila kita menerima
bahwa pandangan penuh noda dan terkontaminasi dengan syahwat sebagaimana yang
disebutkan dalam riwayat adalah “anak-anak panah beracun setan”, maka pakaian wanita laksana tameng yang dapat menghalau
dan menyimpangkan anak-anak panah beracun tersebut. Sebaliknya, semakin setiap
jengkal badan wanita diumbar dan dipamer terbuka maka anak-anak panah setan
semakin menyasar tujuannya dan melukai sasarannya. Oleh karena itu, cadur
dipandang sebagai hijab terbaik karena dengan adanya syarat-syarat lainnya,
maka cadur lebih menutupi dan lebih kebal serta meyakinkan dapat menghalau
pelbagai hujaman anak panah setan.
2. Bagaimana berpakaian: Mizan mengenakan
pakaian dan bahkan menjahit pakaian juga merupakan bagian penting dari hijab
itu sendiri. Tanpa ragu bahwa pakaian-pakaian tipis, ketat dan menampilkan
lekuk-lekuk tubuh merupakan landasan empuk bagi gempuran beracun setan dan
menyebabkan terkuaknya mata-mata penuh noda serta berpotensi besar menggiring
masyarakat kepada kerusakan. Sebagai bandingannya, pakaian-pakaian yang tidak
mengumbar aurat dan menampilkan lekuk-lekuk tubuh akan menjauhkan
pandangan-pandangan dan menyediakan keselamatan maknawi pada setiap orang.
Karena itu, dengan memperhatikan
falsafah hijab (selain yang disebutkan dalam tafsir ihwal jilbab dan sebagian
mufassir memaknainya sebagai cadur) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cadur
merupakan hijab terbaik.
0 komentar:
Posting Komentar