Senin, 22 Oktober 2012

FIKIH LIFE STYLE

Oleh: A. Rara A. Nuralam Amir

Judul                     : Fikih Life Style
Penulis                 : Muhsin Labib
Penerbit              : Tinta Publisher
Tahun                   : 2011
Tebal Halaman  : 304 Halaman

Fikih merupakan karya ijtihad berupa aturan hukum Islam yang bersumber dari Nash. Banyak orang keliru dalam memahami fikih karena menurut  anggapan mereka, fikih berisi hal-hal yang diharamkan dan dilarang. Jadinya, fikih dirasakan menjadi sesuatu yang tidak jaman. Padahal sejatinya, fikih Islam menghalalkan segala sesuatu. Sedangkan ‘haram’ diberlakukan  sebagai bentuk pengecualian saja.
Kekeliruan dalam memahami fikih ini pun membuat orang-orang meninggalkan fikih karena fikih tidak memberi jawaban bagi gaya hidup yang berkembang pesat saat ini. Dengan alasan gaya hidup, fikih menjadi hal yang tabu pula untuk dijalankan. Terkhusus bagi kaum perempuan. Cenderung pada soal penampilan dan keindahan, misalnya busana (pakaian utama dan perhiasan). Tak hanya mendandani tubuh/mempercantik diri, perempuan biasanya sangat memperhatikan busana yang dikenakannya. Mulai dari jenis, bentuk, terlebih modelnya. Apakah warnanya matching atau tidak, up to date atau tidak. Salah satu hidup popular yang diminati kalangan muslimah saat ini adalah jilbab  dengan berbagai model. Beberapa muslimah berbondong-bondong mengubah model jilbabnya yang dahulu dengan model-model variatif yang lahir dari zaman modernisme. Juga maraknya ‘reparasi’ tubuh sesuai khutbah media seperti operasi plastik, diet, facial, manikur dan pedikur, hairstyle, mandi susu untuk memutihkan kulit, dan sebagainya, demi mempertontonkan kecantikan dan menimbulkan daya pikat diri sebagai perempuan.
Ketika dibenturkan dengan nash: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak mertua mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau bagi saudara-saudara mereka yang wanita, atau wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada wanita, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat wanita; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi  dari perhiasan mereka; dan bertaubatkah kamu sekalian adalah wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu Berjaya.” (An-Nur: 31) juga, “Wahai nabi suruhlah istri-istrimu dan anak-anak wanitamu serta wanita-wanita yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar): cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai wanita yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihi.” (QS. al-Ahzab: 59)
Nash-nash tersebut terkesan melegitimasi bahwa fikih tidak bersifat fleksibel terhadap perkembangan zaman. Terkhusus perempuan, beberapa memilih meninggalkan fikih karena terkesan berat untuk dijalankan dan untuk tuntutan zaman.
Buku ini hadir dalam menggagas konsep baru yang mampu mengharmoni fikih dengan gaya hidup dan medernitas. Apa yang menjadi pijakan fikih, selain berupa teks suci agama, mestinya juga berupa realitas perubahan yang terjadi secara niscaya. Hampir semua isu seputar Life Style disajikan dari sudut fikih dan dengan gaya ngepop. Sesuai dengan zaman yang serba instan ini, Fikih Life Style adalah fast book  atau buku cepat saji. Selamat membaca, gayakan hidupmu, raih surgamu!

0 komentar:

Posting Komentar