Oleh: A.
Rara A. Nuralam Amir
Judul : Fikih Life Style
Penulis : Muhsin Labib
Penerbit : Tinta Publisher
Tahun : 2011
Tebal
Halaman : 304 Halaman
Fikih merupakan karya ijtihad
berupa aturan hukum Islam yang bersumber dari Nash. Banyak orang keliru dalam memahami fikih karena menurut anggapan mereka, fikih berisi hal-hal yang
diharamkan dan dilarang. Jadinya, fikih dirasakan menjadi sesuatu yang tidak
jaman. Padahal sejatinya, fikih Islam menghalalkan segala sesuatu. Sedangkan
‘haram’ diberlakukan sebagai bentuk
pengecualian saja.
Kekeliruan dalam memahami fikih
ini pun membuat orang-orang meninggalkan fikih karena fikih tidak memberi
jawaban bagi gaya hidup yang berkembang pesat saat ini. Dengan alasan gaya
hidup, fikih menjadi hal yang tabu pula untuk dijalankan. Terkhusus bagi kaum
perempuan. Cenderung pada soal penampilan dan keindahan, misalnya busana (pakaian
utama dan perhiasan). Tak hanya mendandani tubuh/mempercantik diri, perempuan
biasanya sangat memperhatikan busana yang dikenakannya. Mulai dari jenis,
bentuk, terlebih modelnya. Apakah warnanya matching
atau tidak, up to date atau tidak.
Salah satu hidup popular yang diminati kalangan muslimah saat ini adalah
jilbab dengan berbagai model. Beberapa
muslimah berbondong-bondong mengubah model jilbabnya yang dahulu dengan
model-model variatif yang lahir dari zaman modernisme. Juga maraknya ‘reparasi’
tubuh sesuai khutbah media seperti operasi plastik, diet, facial, manikur dan pedikur,
hairstyle, mandi susu untuk
memutihkan kulit, dan sebagainya, demi mempertontonkan kecantikan dan
menimbulkan daya pikat diri sebagai perempuan.
Ketika dibenturkan dengan nash: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman supaya menyekat
pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan
mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang
zahir padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung
kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka
melainkan kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak mertua mereka,
atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka,
atau bagi saudara-saudara mereka yang pria, atau anak bagi saudara-saudara
mereka yang pria, atau bagi saudara-saudara mereka yang wanita, atau
wanita-wanita Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang
pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada wanita, atau kanak-kanak yang
belum mengerti lagi tentang aurat wanita; dan janganlah mereka menghentakkan
kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatkah kamu
sekalian adalah wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu Berjaya.”
(An-Nur: 31) juga, “Wahai nabi suruhlah
istri-istrimu dan anak-anak wanitamu serta wanita-wanita yang beriman, supaya
melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar):
cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai wanita yang
baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha
Pengampun, lagi Maha Mengasihi.” (QS. al-Ahzab: 59)
Nash-nash tersebut terkesan melegitimasi bahwa fikih tidak bersifat
fleksibel terhadap perkembangan zaman. Terkhusus perempuan, beberapa memilih
meninggalkan fikih karena terkesan berat untuk dijalankan dan untuk tuntutan
zaman.
Buku ini hadir dalam menggagas
konsep baru yang mampu mengharmoni fikih dengan gaya hidup dan medernitas. Apa
yang menjadi pijakan fikih, selain berupa teks suci agama, mestinya juga berupa
realitas perubahan yang terjadi secara niscaya. Hampir semua isu seputar Life Style disajikan dari sudut fikih
dan dengan gaya ngepop. Sesuai dengan
zaman yang serba instan ini, Fikih Life Style adalah fast book atau buku cepat saji. Selamat membaca, gayakan
hidupmu, raih surgamu!
0 komentar:
Posting Komentar