Senin, 22 Oktober 2012

Risalah Hak Asasi Wanita

JUDUL BUKU        :  Risalah Hak Asasi Wanita: Studi Komparatif Antara Pandangan Islam dan Deklarasi Universal HAM
PENULIS               :  Prof. S.M. Khamenei
PENERBIT            :  Penerbit Al-Huda
TAHUN                 :  2004 (Cetakan I)
TEBAL HALAMAN   :  112 halaman

Secara ringkas, buku ini memberikan gambaran tentang hak asasi wanita ditinjau dari perspektif Islam. Sebelum membahas secara detail mengenai hak asasi wanita dari perspektif Islam, buku ini terlebih dahulu menyajikan latar belakang sejarah dan perkembangan undang-undang yang  menyinggung hak-hak asasi manusia terlebih dahulu. Beberapa di antaranya menyinggung nama Hammurabi  dan Kurush (Cyrus) sebagai pelopor pertama deklarasi hak-hak asasi manusia. Hingga langkah terkahir yang menghadirkan kesepakatan dan proklamasi Deklarasi  Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Penulis melalui buku ini menegaskan bahwa perkembangan undang-undang di atas ternyata tidak terlepas dari pengaruh alami dan budaya Islam, walaupun pada kenyataannya tidak diperhatikan bahkan terkesan diabaikan. Selain itu, penulis memberikan informasi mengenai beberapa kelemahan dari deklarasi PBB yang sangat besar dipengaruhi oleh pandangan dunia materialis. Sehingga perjuangan untuk memberikan hak-hak wanita hanya sampai pada tataran materialis saja dan cenderung melupakan fitrah dari wanita itu sendiri.
Sebagai bahan perbandingan, penulis menghadirkan sudut pandang dunia Islam tentang wanita. Dimana Islam tentu saja memperhatikan perbedaan alamiah dan tataran sosiologis antara pria dan wanita.  Dari perspektif ini tentu saja akan menurunkan hak-hak wanita yang seharusnya.
Untuk memudahkan para pembaca terkhusus pembaca wanita mengenal dan mengetahui hak-hak wanita dalam Islam, pada bagian 8 (Hak-hak Wanita dalam Islam) terdapat 2 bagian yaitu hak-hak umum dan hak-hak khusus. Hak-hak umum merupakan hak yang sama-sama dimiliki wanita dan pria, menyangkut hak ekonomi, hak politik, hak dalam keluarga, hak pengadilan dan hak sosial. Hak-hak khusus yang hanya menyinggung soal wanita saja, yang dipandang sebagai hak istimewa. Dari hak ini tentu saja disertai dengan tanggung jawab khusus bagi wanita yang berkenaan dengan hak finansial (bagian pernikahan dan tunjangan), hak spiritual (perilaku baik, hak untuk kesejahteraan dan pelayanan, hak untuk hidup bersama). Selain itu, diberikan sedikit gambaran tentang perbedaan hak wanita dengan pria sebagai bahan rujukan betapa adilnya  Islam melihat kondisi ini.
Tentu saja buku ini punya nilai tambah karena penulis mampu memadatkan dan menganalisis informasi tanpa kehilangan daya kritisnya terhadap kandungan dalam Deklarasi HAM PBB yang menjadi banyak rujukan di berbagai belahan dunia.
Walaupun sudah cukup dipahami, akan tetapi buku ini mungkin terbilang tipis untuk bisa menjelaskan panjang lebar mengenai tinjauan filosofis bahkan lebih banyak rujukan ayat Al-Qur’an dan hadist yang mendukung hadirnya hak-hak di atas. Sehingga sangat diharapkan bagi para pembaca untuk mencari referensi pendukung, bahkan referensi pembanding bagi pembaca yang masih dalam tahap pencarian atau masih sulit memahami nilai dan peran manusia (wanita dan pria) di tengah masyarakat yang bersesuaian dengan Islam.

0 komentar:

Posting Komentar