JUDUL BUKU :
Risalah Hak Asasi Wanita: Studi Komparatif Antara Pandangan Islam dan Deklarasi
Universal HAM
PENULIS : Prof. S.M. Khamenei
PENERBIT : Penerbit Al-Huda
TAHUN : 2004 (Cetakan I)
TEBAL HALAMAN : 112 halaman
Secara ringkas, buku ini memberikan gambaran tentang hak asasi wanita
ditinjau dari perspektif Islam. Sebelum membahas secara detail mengenai hak asasi
wanita dari perspektif Islam, buku ini terlebih dahulu menyajikan latar belakang
sejarah dan perkembangan undang-undang yang menyinggung hak-hak asasi manusia terlebih
dahulu. Beberapa di antaranya menyinggung nama Hammurabi dan Kurush (Cyrus) sebagai pelopor pertama deklarasi
hak-hak asasi manusia. Hingga langkah terkahir yang menghadirkan kesepakatan dan
proklamasi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia oleh Majelis Umum PBB.
Penulis
melalui buku ini menegaskan bahwa perkembangan undang-undang di atas ternyata tidak
terlepas dari pengaruh alami dan budaya Islam, walaupun pada kenyataannya tidak
diperhatikan bahkan terkesan diabaikan. Selain itu, penulis memberikan informasi
mengenai beberapa kelemahan dari deklarasi PBB yang sangat besar dipengaruhi oleh
pandangan dunia materialis. Sehingga perjuangan untuk memberikan hak-hak wanita
hanya sampai pada tataran materialis saja dan cenderung melupakan fitrah dari wanita
itu sendiri.
Sebagai
bahan perbandingan, penulis menghadirkan sudut pandang dunia Islam tentang wanita.
Dimana Islam tentu saja memperhatikan perbedaan alamiah dan tataran sosiologis antara
pria dan wanita. Dari perspektif ini tentu
saja akan menurunkan hak-hak wanita yang seharusnya.
Untuk
memudahkan para pembaca terkhusus pembaca wanita mengenal dan mengetahui hak-hak
wanita dalam Islam, pada bagian 8 (Hak-hak Wanita dalam Islam) terdapat 2
bagian yaitu hak-hak umum dan hak-hak khusus. Hak-hak umum merupakan hak yang
sama-sama dimiliki wanita dan pria, menyangkut hak ekonomi, hak politik, hak dalam
keluarga, hak pengadilan dan hak sosial. Hak-hak khusus yang hanya menyinggung soal
wanita saja, yang dipandang sebagai hak istimewa. Dari hak ini tentu saja disertai
dengan tanggung jawab khusus bagi wanita yang berkenaan dengan hak finansial
(bagian pernikahan dan tunjangan), hak spiritual (perilaku baik, hak untuk kesejahteraan
dan pelayanan, hak untuk hidup bersama). Selain itu, diberikan sedikit gambaran
tentang perbedaan hak wanita dengan pria sebagai bahan rujukan betapa adilnya Islam melihat kondisi ini.
Tentu
saja buku ini punya nilai tambah karena penulis mampu memadatkan dan menganalisis
informasi tanpa kehilangan daya kritisnya terhadap kandungan dalam Deklarasi
HAM PBB yang menjadi banyak rujukan di berbagai belahan dunia.
Walaupun sudah cukup dipahami, akan tetapi buku ini
mungkin terbilang tipis untuk bisa menjelaskan panjang lebar mengenai tinjauan filosofis
bahkan lebih banyak rujukan ayat Al-Qur’an dan hadist yang mendukung hadirnya hak-hak
di atas. Sehingga sangat diharapkan bagi para pembaca untuk mencari referensi pendukung,
bahkan referensi pembanding bagi pembaca yang masih dalam tahap pencarian atau masih
sulit memahami nilai dan peran manusia (wanita dan pria) di tengah masyarakat
yang bersesuaian dengan Islam.
0 komentar:
Posting Komentar